Kasus-kasus Hoaks Seputar Pilpres yang Ditangani Polri pada 2019
Reporter
Andita Rahma
Editor
Endri Kurniawati
Selasa, 12 Maret 2019 08:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus-kasus kabar bohong atau hoaks satu per satu “memakan” dan mengancam pelaku pembuat dan penyebarnya. Yang paling anyar adalah kasus akun @opposite6890 yang sedang dalam penyelidikan. Berikut kasus-kasus hoaks yang ditangani Polri hingga Maret 2019:
- Akun @opposite6890
Akun di Instagram dan Twitter ini menayangkan video yang menyatakan Polri membentuk tim buzzer untuk memenangkan pasangan calon presiden Jokowi - Ma'ruf Amin dalam Pemilu 2019. Tim buzzer itu terdiri dari 100 orang di setiap polres di seluruh Indonesia. Gerakan ini dlakukan secara terorganisir di tingkat polres hingga Mabes Polri untuk memenangkan Jokowi.
Baca: Identitas Teridentifikasi, Polri Buru Pemilik Akun @opposite6890
Ratusan orang yang saling mengikuti di Twitter, Facebook, dan Instagram itu berinduk pada satu akun utama yakni @alumnishambar. Akun ini mengunggah informasi berisi tudingan pada 5 Maret 2019, sekitar pukul 02.22 WIB. Berikut statusnya:
“Setelah Whistleblower mengungkap bahwa Kepolisian adakan pelatihan buzzer. Di mana setiap buzzer harus instal APK Sambhar. Hasil Scan Sambhar keluar Destinasi IP 120.29.226.193. Hasil Scan IP 120.29.226.193 ternyata dimiliki Polri.”
Akun itu juga mengungkap Destination IP Address @Alumnisambhar yakni 120.29.226.193 yang diketahui bernama Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Divisi Teknologi Informasi, Jalan Trunojoyo 3, Jakarta Selatan.
<!--more-->
- Emak-emak di Karawang
Pada Ahad, 24 Februari 2019, rekaman video kampanye tersebar di media sosial. Dalam video terlihat tersangka Engqay Sugiyanti dan Ika Peronika berbicara dengan seorang penduduk dalam bahasa Sunda menjelaskan keadaan jika Jokowi - Ma'ruf menang dalam pemilu. “Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin (tidak akan ada lagi suara azan, tidak akan ada lagi yang pakai jilbab. Perempuan dan perempuan boleh menikah, laki-laki dan laki boleh menikah),” ujar salah satu perempuan.
Baca:Jokowi Minta Relawannya Lawan 5 Isu Hoaks
Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan keduanya dan Citra Widaningsih yang merekam kegiatan itu sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf. "Ketiganya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Selasa, 26 Februari 2019.
3. Surat Suara Tercoblos
Cuitan Andi Arief soal tujuh kontainer berisi surat suara yang sudah dicoblos pada Rabu, 2 Januari 2019 membuat geger lembaga penyelenggara pemilu. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengecek langsung sesaat setelah Andi Arief mencuitkannya.
KPU dan Bawaslu memastikan informasi itu hoaks. Apalagi, KPU menyatakan saat itu lelang surat suara masih berlangsung.
Pada Kamis, 3 Januari 2019, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendatangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk meminta polisi mengusut tuntas kasus hoaks itu. Tak lama, Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bagus Bawana Putra, HY, LS, J, dan MIK.
HY, LS, MIK, dan J dikenakan pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka pembuat hoaks surat suara Bagus Bawana, dibidik dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.