KPK Tetapkan PT Merial Esa sebagai Tersangka Kasus Suap Bakamla

Reporter

Syafiul Hadi

Jumat, 1 Maret 2019 20:51 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata, menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Richard Joost Lino di Pengadilan Jakarta Selatan, 26 Januari 2016. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebuah perusahaan sebagai tersangka baru dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Korporasi sebagai tersangka tersebut yakni PT Merial Esa. "Setelah mencermati fakta persidangan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jumat, 1 Maret 2019.

KPK menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka atas dugaan menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-K/L) dalam APBN-P 2016. Suap ini diduga diberikan kepada Bakamla.

Baca: KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Bakamla

PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Huruf B atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, PT Merial Esa juga disangkakan Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

PT Merial Esa merupakan korporasi kelima yang diproses oleh KPK sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK telah memproses tiga korporasi dalam kasus korupsi, dan satu dalam kasus pencucian uang yakni PT NKE, PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya, dan PT Tradha.

Perkara suap Bakamla bermula dari Operasi Tangkap Tangan pada Desember 2016. Dapam kasus ini, KPK menetapkan anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat Fayakhun Andriadi sebagai tersangka pada Februari 2018. KPK menyangka politikus Golkar itu menerima suap senilai Rp 12 miliar untuk mengawal anggaran proyek tersebut di DPR.

Simak: Kepala Bakamla Sambangi KPK untuk Audiensi Pencegahan Korupsi

KPK juga menetapkan enam tersangka lain dan semuanya telah divonis pengadilan. Mereka adalah Eko Susilo Hadi mantan Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja sama Bakamla; Nofel Hasan N, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla; Fahmi Darmawansyah; Hardy Stefanus; Adami Okta swasta; dan Fayakhun Andriadi.

Fayakhun dinyatakan terbukti menerima suap sebanyak US$ 911.480. Dia menerima uang itu dari Fahmi Darmawansyah, selaku Direktur PT Merial Esa, penggarap proyek ini. Jaksa menyatakan Fayakhun menerima uang itu sebagai imbalan atas jasanya meloloskan alokasi penambahan anggaran Bakamla dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

SYAFIUL HADI | TAUFIQ SIDDIQ | ROSSENO AJI

Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

2 menit lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

11 menit lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

3 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

4 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

8 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

8 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

9 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

10 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

11 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

12 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya