TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut atau Bakamla. Tersangka baru itu adalah Direktur PT Rohde & Shcwarz, Erwin Arif Manager.
Baca: Majelis Hakim Tolak Status Justice Collaborator Fayakhun Andriadi
"Setelah ada bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara penyidikan dan menetapkan tersangka baru, yaitu Erwin Arief," ujur juru bicara KPK Febri Diansyah saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis 27 Desember 2018.
Febri mengatakan Erwin Arief diduga terlibat membantu Fahmi Dermawansah, Direktur PT Merial Esa, dalam mengirimkan rekening untuk menerima suap. Dan mengirimkan bukti transfer dari Fahmi kepada anggota DPR Fahyakhun Andriyadi.
Febri mengatakan dalam perkara ini Fayakhun menerima uang sekitar Rp 12 miliar yang diterima melalui empat rekening di Singapura dan Cina. Febri mengatakan diduga keterlibatan Erwin berkaitan saat pengadaan alat monitoring drone Bakamla. Proyek tersebut akan diberikan ke PT Rohde & Shcwarz milik Erwin.
Baca: Vonis Suap Bakamla, Hakim Cabut Hak Politik Fayakhun Andriadi
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan enam tersangka lain dan telah divonis pengadilan. Mereka adalah Eko Susilo Hadi mantan Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja sama Bakamla; Nofel Hasan N, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla; Fahmi Darmawansyah; Hardy Stefanus; Adami Okta swasta; dan Fayakhun Andriadi anggota DPR Rl.
Dalam perkara suap ini, Fayakhun Andriadi dinyatakan terbukti menerima suap sebanyak US$ 911.480. Dia menerima uang itu dari Fahmi Darmawansyah, selaku Direktur PT Merial Esa, penggarap proyek ini. Jaksa menyatakan Fayakhun menerima uang itu sebagai imbalan atas jasanya meloloskan alokasi penambahan anggaran Bakamla dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.