Polemik Dwifungsi, Ketua DPR Minta Pemerintah Terapkan UU TNI

Jumat, 1 Maret 2019 15:29 WIB

Ketua DPR Bambang Soesatyo (kiri) saat berkunjung ke Redaksi Tempo, Palmerah, Jakarta, Rabu, 24 Oktober 2018. TEMPO/ Gunawan Wicaksono

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah mengimplementasikan aturan yang sudah tertuang dalam pasal 47 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pasal itu memuat ketentuan mengenai posisi di kementerian dan badan negara apa saja yang bisa dijabat oleh militer.

"DPR mendorong Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI bersama Kementerian PAN RB mengimplementasikan ketentuan itu guna menghindari polemik berkepanjangan." Bambang menyampaikannya dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Maret 2019.

Baca: Bamsoet Sebut Ada Upaya Mengekskalasi Tensi Politik di Indonesia

Bambang mengatakan dalam polemik prajurit TNI dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dapat menduduki jabatan sipil yang merebak belakangan ini, ssu sesungguhnya ialah wacana perluasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh perwira tinggi dan menengah TNI.

Pemerintah menyatakan akan melanjutkan rencana perluasan jabatan sipil untuk TNI ini. Padahal, rencana ini menuai penolakan dari pelbagai kelompok masyarakat sejak pertama kali digulirkan. Sebagian publik menilai, rencana itu sama saja dengan mengembalikan dwifungsi TNI.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan turut meramaikan perdebatan soal polemik perluasan jabatan. Dia mengatakan tengah memetakan posisi apa saja yang diisi perwira aktif. Dengan perluasan itu, jumlah instansi yang dapat dimasuki personel militer menjadi lebih banyak dari ketentuan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Advertising
Advertising

Baca: Restrukturisasi Tentara, Ryamizard Pastikan Tak Ada Dwifungsi TNI ...

Menurut Bambang, DPR sepakat TNI menduduki jabatan sipil, asalkan masih sesuai dengan ketentuan perundangan. Bamsoet juga meminta agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengkaji Pasal 20 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyatakan Jabatan ASN tertentu dapat diisi prajurit TNI.

UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS tak mengatur soal posisi apa saja yang dapat diisi oleh tentara. Namun, UU TNI menyatakan bahwa prajurit TNI aktif dapat memasuki kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretaris Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.

Bambang mendorong Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menjelaskan kepada masyarakat bahwa keterlibatan TNI di institusi sipil bukan untuk mengembalikan dwifungsi. "Keterlibatan TNI di instansi pemerintah sesuai dengan yang diatur dalam perundangan yang ada," ujar Ketua DPR.

Berita terkait

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

5 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

8 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

9 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

12 jam lalu

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

Video viral anggota TNI AL yang cekcok dengan sopir truk katering di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

13 jam lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

13 jam lalu

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

Kodam XVII/Cenderawasih membenarkan ada serangan dari TPNPB kepada Satgas Yonif 527/BY yang sedang berpatroli di Kampung Bibida, Paniai, Papua

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

14 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Prabowo Pakai Baret Merah Saat Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Ini Arti Baret Merah

14 jam lalu

Prabowo Pakai Baret Merah Saat Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Ini Arti Baret Merah

Prabowo mengenakan baret merah saat menghadiri peringatan HUT Kopassus ke-72. Apa arti baret merah?

Baca Selengkapnya

Komandan Jenderal Angkatan Darat AS Wilayah Pasifik Kunjungan Kerja ke Markas Besar TNI

1 hari lalu

Komandan Jenderal Angkatan Darat AS Wilayah Pasifik Kunjungan Kerja ke Markas Besar TNI

Komandan Jenderal Angkatan Darat Amerika Serikat untuk wilayah Pasifik (USARPAC) kunjungan kerja ke Markas Besar TNI, Jakarta pada 21-23 April 2024

Baca Selengkapnya

Bertemu KSAD, Bamsoet Dorong Peningkatan Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit

1 hari lalu

Bertemu KSAD, Bamsoet Dorong Peningkatan Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit

Alutsista guna menjaga kedaulatan bangsa Indonesia. Kesejahteraan prajurit sebagai simbol penghargaan negara terhadap tugas berat yang telah dijalankan.

Baca Selengkapnya