Begini Prosedur Mendapat KTP bagi Penganut Aliran Kepercayaan
Reporter
Anwar Siswadi (Kontributor)
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 22 Februari 2019 09:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Para penganut aliran kepercayaan atau penghayat di Kota Bandung merintis pembuatan Kartu Tanda Penduduk yang menegaskan identitas keyakinannya kepada Tuhan yang Maha Esa.
Baca juga: YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan
Dari semula status agamanya di KTP kosong atau dituliskan dengan agama lain, kini bisa ditulis kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Prosedur pembuatannya harus melampirkan rekomendasi dari organisasi aliran kepercayaan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung Popong Warliati Nuraeni di ruang kerjanya, Kamis, 21 Februari 2019.
Menurut Popong, syarat pembuatan KTP bagi penghayat yang statusnya di KTP ingin ditulis kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu berlandaskan data pada Kartu Keluarga.
Jika sebelumnya pada Kartu keluarga sudah ditulis agama tertentu, keterangan itu harus diubah dulu.
“Dasarnya dari Kartu Keluarga, tidak hanya masalah berubah agama, juga nama, tanggal lahir, itu akan lancar untuk mmebuat dokumen kependudukan,” ujarnya.
Pemohon lebih dulu mendatangi Ketua RT atau RW misalnya dari Islam minta diubah ke penghayat. Ketua RT atau RW kata Popong akan menanyakan dasar dan bukti perpindahannya apa. “Darimana keterangannya, itu ada syarat lampiran-lampiran pernyataan untuk mengubah agama dari kelompok penganut agamanya,” ujar dia. Berkas itu masuk syarat dalam perubahan Kartu Keluarga.
Setelah ada keterangan bahwa pemohon adalah penghayat dari organisasi massa aliran kepercayaan atau organisasi Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) setempat, berkas permohonan KTP baru atau penggantian KTP bisa diajukan ke kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. “Kalau berkas lengkap, KTP bisa langsung jadi dalam hitungan detik atau menit,” kata Popong.
Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Kota Bandung Bonie Nugraha Permana mengatakan, surat rekomendasi atau pernyataan pemohon KTP adalah penghayat dikeluarkan beberapa organisasi massa penganut aliran kepercayaan. Di Jawa Barat atau Bandung misalnya ada Perjalanan, Budi Daya, dan Akur.
MLKI Kota Bandung pun bisa mengeluarkan rekomendasi bagi pemohon yang tidak termasuk anggota organisasi massa penganut aliran kepercayaan. “Tidak ada verifikasi atau syarat khusus, minimal ngobrol dengan pengurus atau sesepuh apa itu substansi penghayat,” ujar Bonie di kantornya, Kamis, 21 Februari 2019. Menurutnya, di wilayah Bandung Raya ada sekitar 100 ribu orang penghayat.
Baca juga: MUI Tak Ingin Agama dan Aliran Kepercayaan Disejajarkan
Sebelumnya status agama di KTP berdasarkan enam jenis agama ditambah lain-lain sebagai pilihan ke tujuh yang biasanya dikosongkan atau ditandai garis strip. Pilihan para penghayat yaitu dikosongkan atau dituliskan salah satu agama. Sejak keluar keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, para penganut kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama dalam KTP.
Pada Selasa, 7 November 2017, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk. Gugatan ini diajukan oleh sejumlah penghayat aliran kepercayaan.