Begini Prosedur Mendapat KTP bagi Penganut Aliran Kepercayaan

Jumat, 22 Februari 2019 09:41 WIB

Pemerintah Kota Bandung menerbitkan KTP perdana untuk penghayat. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Para penganut aliran kepercayaan atau penghayat di Kota Bandung merintis pembuatan Kartu Tanda Penduduk yang menegaskan identitas keyakinannya kepada Tuhan yang Maha Esa.

Baca juga: YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

Dari semula status agamanya di KTP kosong atau dituliskan dengan agama lain, kini bisa ditulis kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Prosedur pembuatannya harus melampirkan rekomendasi dari organisasi aliran kepercayaan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung Popong Warliati Nuraeni di ruang kerjanya, Kamis, 21 Februari 2019.

Menurut Popong, syarat pembuatan KTP bagi penghayat yang statusnya di KTP ingin ditulis kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu berlandaskan data pada Kartu Keluarga.

Jika sebelumnya pada Kartu keluarga sudah ditulis agama tertentu, keterangan itu harus diubah dulu.
“Dasarnya dari Kartu Keluarga, tidak hanya masalah berubah agama, juga nama, tanggal lahir, itu akan lancar untuk mmebuat dokumen kependudukan,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Pemohon lebih dulu mendatangi Ketua RT atau RW misalnya dari Islam minta diubah ke penghayat. Ketua RT atau RW kata Popong akan menanyakan dasar dan bukti perpindahannya apa. “Darimana keterangannya, itu ada syarat lampiran-lampiran pernyataan untuk mengubah agama dari kelompok penganut agamanya,” ujar dia. Berkas itu masuk syarat dalam perubahan Kartu Keluarga.

Setelah ada keterangan bahwa pemohon adalah penghayat dari organisasi massa aliran kepercayaan atau organisasi Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) setempat, berkas permohonan KTP baru atau penggantian KTP bisa diajukan ke kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. “Kalau berkas lengkap, KTP bisa langsung jadi dalam hitungan detik atau menit,” kata Popong.

Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Kota Bandung Bonie Nugraha Permana mengatakan, surat rekomendasi atau pernyataan pemohon KTP adalah penghayat dikeluarkan beberapa organisasi massa penganut aliran kepercayaan. Di Jawa Barat atau Bandung misalnya ada Perjalanan, Budi Daya, dan Akur.

MLKI Kota Bandung pun bisa mengeluarkan rekomendasi bagi pemohon yang tidak termasuk anggota organisasi massa penganut aliran kepercayaan. “Tidak ada verifikasi atau syarat khusus, minimal ngobrol dengan pengurus atau sesepuh apa itu substansi penghayat,” ujar Bonie di kantornya, Kamis, 21 Februari 2019. Menurutnya, di wilayah Bandung Raya ada sekitar 100 ribu orang penghayat.

Baca juga: MUI Tak Ingin Agama dan Aliran Kepercayaan Disejajarkan

Sebelumnya status agama di KTP berdasarkan enam jenis agama ditambah lain-lain sebagai pilihan ke tujuh yang biasanya dikosongkan atau ditandai garis strip. Pilihan para penghayat yaitu dikosongkan atau dituliskan salah satu agama. Sejak keluar keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, para penganut kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama dalam KTP.

Pada Selasa, 7 November 2017, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk. Gugatan ini diajukan oleh sejumlah penghayat aliran kepercayaan.

Berita terkait

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

19 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

41 hari lalu

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

Cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ini syarat dan prosedurnya.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital

1 Maret 2024

Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital

Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital merupakan proses pemindahan informasi e-KTP yang saat ini masih memiliki bentuk fisik.

Baca Selengkapnya

Bayang-Bayang Hak Angket DPR pada 3 Kasus Masa Rezim Jokowi: e-KTP, MK, dan Pemilu 2024

26 Februari 2024

Bayang-Bayang Hak Angket DPR pada 3 Kasus Masa Rezim Jokowi: e-KTP, MK, dan Pemilu 2024

Sepanjang pemerintahan Jokowi, anggota DPR tercatat baru sekali menggunakan hak angket. satu kasus sebata wacana, dan satu lainnya masih digodok DPR.

Baca Selengkapnya

Dinonaktifkan Maret 2024, Ini Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta

23 Februari 2024

Dinonaktifkan Maret 2024, Ini Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta

Disdukcapil DKI Jakarta berencana menonaktifkan NIK KTP warganya yang tidak lagi berdomisili di DKI. Lantas, bagaimana cara cek status NIK Jakarta?

Baca Selengkapnya

Cara Mendaftarkan Anggota Keluarga di JKN

20 Januari 2024

Cara Mendaftarkan Anggota Keluarga di JKN

Untuk memastikan anggota keluarga mendapat jaminan Kesehatan, penting untuk mengetahui cara mendaftarkannya ke JKN.

Baca Selengkapnya

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

3 Januari 2024

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

Pemerintah akan mengganti e-KTP menjadi IKD secara online. Bagaimana cara mengubahnya?

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Setujui Anggaran Rp 70,9 Miliar untuk Cetak Ulang e-KTP DKJ, PSI: Kami Tetap Tidak Setuju

27 Desember 2023

DPRD DKI Setujui Anggaran Rp 70,9 Miliar untuk Cetak Ulang e-KTP DKJ, PSI: Kami Tetap Tidak Setuju

Anggaran Rp 70,9 miliar itu dialokasikan untuk pengadaan blangko e-KTP dan tinta toner cetak ulang e-KTP imbas perubahan DKI Jakarta menjadi DKJ.

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: Proses Asesmen Pejabat BUMD era Anies, Bongkar Praktik Aborsi, DKI Butuh 5 Juta Blangko e-KTP

24 Desember 2023

Top 3 Metro: Proses Asesmen Pejabat BUMD era Anies, Bongkar Praktik Aborsi, DKI Butuh 5 Juta Blangko e-KTP

Berita Top 3 Metro kemarin membahas tentang isu orang dalam di era Anies Baswedan, bongkar praktik prostitusi, dan DKI butuh 5 juta blangko e-KTP.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Bakal Diubah Jadi DKJ, DPRD Sepakati Anggaran Rp 70,9 miliar untuk Pengadaan 5 Juta Blangko e-KTP

23 Desember 2023

DKI Jakarta Bakal Diubah Jadi DKJ, DPRD Sepakati Anggaran Rp 70,9 miliar untuk Pengadaan 5 Juta Blangko e-KTP

DPRD DKI menyepakati anggaran pengadaan 5 juta blangko e-KTP dan tinta toner senilai Rp 70,9 miliar dalam RAPBD DKI 2024. Terkait pindah Ibu Kota.

Baca Selengkapnya