Begini Prosedur Mendapat KTP bagi Penganut Aliran Kepercayaan

Jumat, 22 Februari 2019 09:41 WIB

Pemerintah Kota Bandung menerbitkan KTP perdana untuk penghayat. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Para penganut aliran kepercayaan atau penghayat di Kota Bandung merintis pembuatan Kartu Tanda Penduduk yang menegaskan identitas keyakinannya kepada Tuhan yang Maha Esa.

Baca juga: YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

Dari semula status agamanya di KTP kosong atau dituliskan dengan agama lain, kini bisa ditulis kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Prosedur pembuatannya harus melampirkan rekomendasi dari organisasi aliran kepercayaan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung Popong Warliati Nuraeni di ruang kerjanya, Kamis, 21 Februari 2019.

Menurut Popong, syarat pembuatan KTP bagi penghayat yang statusnya di KTP ingin ditulis kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu berlandaskan data pada Kartu Keluarga.

Jika sebelumnya pada Kartu keluarga sudah ditulis agama tertentu, keterangan itu harus diubah dulu.
“Dasarnya dari Kartu Keluarga, tidak hanya masalah berubah agama, juga nama, tanggal lahir, itu akan lancar untuk mmebuat dokumen kependudukan,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Pemohon lebih dulu mendatangi Ketua RT atau RW misalnya dari Islam minta diubah ke penghayat. Ketua RT atau RW kata Popong akan menanyakan dasar dan bukti perpindahannya apa. “Darimana keterangannya, itu ada syarat lampiran-lampiran pernyataan untuk mengubah agama dari kelompok penganut agamanya,” ujar dia. Berkas itu masuk syarat dalam perubahan Kartu Keluarga.

Setelah ada keterangan bahwa pemohon adalah penghayat dari organisasi massa aliran kepercayaan atau organisasi Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) setempat, berkas permohonan KTP baru atau penggantian KTP bisa diajukan ke kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. “Kalau berkas lengkap, KTP bisa langsung jadi dalam hitungan detik atau menit,” kata Popong.

Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Kota Bandung Bonie Nugraha Permana mengatakan, surat rekomendasi atau pernyataan pemohon KTP adalah penghayat dikeluarkan beberapa organisasi massa penganut aliran kepercayaan. Di Jawa Barat atau Bandung misalnya ada Perjalanan, Budi Daya, dan Akur.

MLKI Kota Bandung pun bisa mengeluarkan rekomendasi bagi pemohon yang tidak termasuk anggota organisasi massa penganut aliran kepercayaan. “Tidak ada verifikasi atau syarat khusus, minimal ngobrol dengan pengurus atau sesepuh apa itu substansi penghayat,” ujar Bonie di kantornya, Kamis, 21 Februari 2019. Menurutnya, di wilayah Bandung Raya ada sekitar 100 ribu orang penghayat.

Baca juga: MUI Tak Ingin Agama dan Aliran Kepercayaan Disejajarkan

Sebelumnya status agama di KTP berdasarkan enam jenis agama ditambah lain-lain sebagai pilihan ke tujuh yang biasanya dikosongkan atau ditandai garis strip. Pilihan para penghayat yaitu dikosongkan atau dituliskan salah satu agama. Sejak keluar keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, para penganut kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama dalam KTP.

Pada Selasa, 7 November 2017, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk. Gugatan ini diajukan oleh sejumlah penghayat aliran kepercayaan.

Berita terkait

Wamendagri Ungkap 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam E-KTP Jelang Pilkada Serentak 2024

14 jam lalu

Wamendagri Ungkap 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam E-KTP Jelang Pilkada Serentak 2024

Bima Arya telah menginstruksikan Disdukcapil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman E-KTP menjelang Pilkada Serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus E-KTP yang Hilang

20 jam lalu

Cara Mengurus E-KTP yang Hilang

Berikut ini adalah cara mengurus E-KTP yang hilang, baik secara offline maupun online.

Baca Selengkapnya

Cara Mengganti Foto dan Tanda Tangan di E-KTP

20 jam lalu

Cara Mengganti Foto dan Tanda Tangan di E-KTP

Anda hanya perlu membawa E-KTP lama dan fotokopi Kartu Keluarga ke Disdukcapil di daerah setempat untuk mengganti foto dan tanda tangan.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Mengurus e-KTP yang Rusak dengan Mudah

4 hari lalu

Syarat dan Cara Mengurus e-KTP yang Rusak dengan Mudah

Panduan lengkap untuk mengurus e-KTP rusak secara online dan datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Besok Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, Apa yang Harus Disiapkan Pelamar Kerja?

57 hari lalu

Besok Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, Apa yang Harus Disiapkan Pelamar Kerja?

Besok, 10 September 2024 merupakan hari terakhir pendaftaran CPNS setelah perpanjangan. Apa yang harus disiapkan pelamar kerja?

Baca Selengkapnya

Peduli Warga Miskin, Pj. Gubernur Heru Permudah Urusan NIK Disabilitas

3 September 2024

Peduli Warga Miskin, Pj. Gubernur Heru Permudah Urusan NIK Disabilitas

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyediakan layanan 'jemput bola' maupun pengurusan secara online.

Baca Selengkapnya

Contoh Surat Lamaran CPNS 2024 di Kementerian, Ada Untuk Lulusan SMA

27 Agustus 2024

Contoh Surat Lamaran CPNS 2024 di Kementerian, Ada Untuk Lulusan SMA

Surat lamaran adalah dokumen wajib yang harus dilampirkan ketika mendaftar CPNS 2024. Berikut dua contoh dari Kementerian.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Gelar Sarasehan Nasional Penghayat Kepercayaan, Penyusutan Organisasi Jadi Bahasan

20 Agustus 2024

Kemendikbudristek Gelar Sarasehan Nasional Penghayat Kepercayaan, Penyusutan Organisasi Jadi Bahasan

Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek memfasilitasi kegiatan sarasehan nasional bagi kelompok penghayat dan masyarakat adat.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Dibuka Besok, Ini Ketentuan Warna Latar Belakang dan Ukuran Pasfoto untuk Seleksi CPNS 2024

19 Agustus 2024

Pendaftaran Dibuka Besok, Ini Ketentuan Warna Latar Belakang dan Ukuran Pasfoto untuk Seleksi CPNS 2024

Ketentuan warna latar belakang, ukuran, dan jenis dokumen pasfoto untuk daftar CPNS 2024

Baca Selengkapnya

KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

9 Agustus 2024

KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

KPK kembali mengusut kasus E-KTP, dengan memanggil eks anggota DPR Miryam S. Haryani yang juga tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya