Kasus PLTU Riau-1, Eni Saragih Kaget Dituntut 8 Tahun Penjara

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Rabu, 6 Februari 2019 15:56 WIB

Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih, tersenyum saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 22 Januari 2019. Dalam sidang tersebut, Eni mengaku pernah menerima uang dari staf Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan bernama Hadi, sebesar 10.000 dolar Singapura. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Wakil Ketua Komisi Energi DPR, Eni Saragih, mengaku kaget dituntut 8 tahun penjara dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Eni merasa cukup kooperatif dalam kasus ini.

Baca: Kasus Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara

"Saya memang cukup kaget karena saya merasa sudah kooperatif, menyampaikan semua apa yang saya rasakan, dengar kepada KPK," katanya seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Eni dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Eni dituntut membayar uang pengganti Rp 10,35 miliar plus Sing$ 40 ribu.

Jaksa menyatakan Eni terbukti menerima duit suap Rp 4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo. Duit diberikan supaya Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek tersebut. Selain itu, jaksa menyatakan Eni juga terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan Sing$ 40 ribu dari sejumlah pengusaha bidang minyak dan gas.

Advertising
Advertising

Jaksa menolak permohonan justice collaborator Eni. Jaksa menganggap Eni merupakan pelaku utama dalam kasus ini.

Baca: Eni Saragih Jalani Sidang Tuntutan Kasus PLTU Riau-1 Hari Ini

Eni mengatakan cukup terbuka dalam kasusnya. Dia mengatakan juga sudah mengembalikan semua uang yang dia terima. Di berharap dengan sikapnya itu, jaksa KPK akan menuntutnya hukuman ringan. Namun menurut Eni, tuntutan jaksa kali ini terlalu berat. "Pokoknya semua jadi maksimal, saya kaget," katanya.

Eni merasa bukan pelaku utama dalam kasus ini, sebab dia merasa hanya disuruh oleh ketua umum Golkar pada saat itu. Eni merasa semua keterangan yang dia berikan tidak didengar. Melihat kasusnya itu, dia khawatir pelaku korupsi lainnya akan mau terbuka kepada KPK. "Ya, bagaimana orang akan membuka semua, kalau membuka saja enggak didengar sama sekali," katanya.

Berita terkait

Samin Tan, Terdakwa Penyuap Eni Saragih, Divonis Bebas

30 Agustus 2021

Samin Tan, Terdakwa Penyuap Eni Saragih, Divonis Bebas

Kakim menganggap Samin Tan merupakan korban dari Eni Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya yang maju dalam Pilkada Temanggung.

Baca Selengkapnya

Eks Jaksa Pinangki Masuk Blok Mapenaling Lapas Tangerang, Cuma Boleh Bawa Baju

3 Agustus 2021

Eks Jaksa Pinangki Masuk Blok Mapenaling Lapas Tangerang, Cuma Boleh Bawa Baju

Di Blok Mapenaling ini Pinangki tinggal bersama delapan warga binaan lainnya.

Baca Selengkapnya

Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Disebut dalam Sidang Dakwaan Samin Tan

21 Juni 2021

Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Disebut dalam Sidang Dakwaan Samin Tan

Politikus Golkar Melchias Markus Mekeng, serta mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan disebut dalam dakwaan konglomerat Samin Tan.

Baca Selengkapnya

KPK Mendakwa Konglomerat Samin Tan Beri Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar

21 Juni 2021

KPK Mendakwa Konglomerat Samin Tan Beri Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan didakwa menyuap Eni Maulani Saragih Rp 5 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

4 Juni 2021

KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

Samin Tan jadi tersangka penyuap Eni Saragih. Memberi duit Rp 5 miliar untuk mengurus izin tambang batubara.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

12 April 2021

KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

Salah satu dari ketiga saksi di kasus Samin Tan adalah petinggi PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Tahan Samin Tan Usai Buron Sejak 2020

6 April 2021

KPK Resmi Tahan Samin Tan Usai Buron Sejak 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan buronan perkara suap, Samin Tan, di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Cerita Karyawan Kedai Kopi Saat KPK Tangkap Samin Tan

6 April 2021

Cerita Karyawan Kedai Kopi Saat KPK Tangkap Samin Tan

KPK meringkus pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan di sebuah kedai kopi di bilangan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pukul 15.30 WIB.

Baca Selengkapnya

6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

6 April 2021

6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

Pada 6 Mei 2020, KPK memasukkan nama Samin Tan ke dalam daftar buronan. Disangka menyuap Eni Saragih Rp 5 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tangkap Samin Tan

5 April 2021

KPK Tangkap Samin Tan

KPK menangkap buronan kasus suap, Samin Tan, pada Senin, 5 April 2021. Penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta.

Baca Selengkapnya