Kasus PLTU Riau-1, Eni Saragih Kaget Dituntut 8 Tahun Penjara
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Rabu, 6 Februari 2019 15:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Wakil Ketua Komisi Energi DPR, Eni Saragih, mengaku kaget dituntut 8 tahun penjara dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Eni merasa cukup kooperatif dalam kasus ini.
Baca: Kasus Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara
"Saya memang cukup kaget karena saya merasa sudah kooperatif, menyampaikan semua apa yang saya rasakan, dengar kepada KPK," katanya seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Eni dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Eni dituntut membayar uang pengganti Rp 10,35 miliar plus Sing$ 40 ribu.
Jaksa menyatakan Eni terbukti menerima duit suap Rp 4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo. Duit diberikan supaya Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek tersebut. Selain itu, jaksa menyatakan Eni juga terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan Sing$ 40 ribu dari sejumlah pengusaha bidang minyak dan gas.
Jaksa menolak permohonan justice collaborator Eni. Jaksa menganggap Eni merupakan pelaku utama dalam kasus ini.
Baca: Eni Saragih Jalani Sidang Tuntutan Kasus PLTU Riau-1 Hari Ini
Eni mengatakan cukup terbuka dalam kasusnya. Dia mengatakan juga sudah mengembalikan semua uang yang dia terima. Di berharap dengan sikapnya itu, jaksa KPK akan menuntutnya hukuman ringan. Namun menurut Eni, tuntutan jaksa kali ini terlalu berat. "Pokoknya semua jadi maksimal, saya kaget," katanya.
Eni merasa bukan pelaku utama dalam kasus ini, sebab dia merasa hanya disuruh oleh ketua umum Golkar pada saat itu. Eni merasa semua keterangan yang dia berikan tidak didengar. Melihat kasusnya itu, dia khawatir pelaku korupsi lainnya akan mau terbuka kepada KPK. "Ya, bagaimana orang akan membuka semua, kalau membuka saja enggak didengar sama sekali," katanya.