Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Pengacara Akan Lapor ke DPR

Rabu, 23 Januari 2019 16:15 WIB

Tim Pengacara Muslim atau TPM selaku kuasa terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir Mahendradatta (tengah) saat konfrensi pers terkait pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir, di Jakarta Selatan Sabtu 19 Januari 2019 /TEMPO-TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta mengatakan, pihaknya akan melaporkan kasus pembebasan Abu Bakar Baasyir kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI.

Baca juga: Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

“Saya mau ke DPR, laporkan kepada pimpinan dewan yang membawahi bidang Polhukam untuk mempertanyakan rencana pembebasan Abu Bakar,” kata Mahendradatta usai mendatangi Lapas Gunung Sindur, Bogor, Rabu 23 Januari 2019.

Mahendratta mengatakan, tujuan mendatangi DPR RI adalah guna mempertanyakan soal syarat yang diajukan oleh pemerintah terkait pembebasan pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012 tentang pengetatan remisi, asimilasi dan pemberian bebas bersyarat.

“Ingin mempertanyakan, kenapa di UUD 1945, maupun di KUHP tidak ada syarat kok, di PP ini ada syarat,” kata Mahendradatta.

Advertising
Advertising

Selain itu, lanjut Mahendra, jika dilihat dari keluarnya peraturan pemerintah dengan vonis putusan Abu Bakar Baasyir, lebih dulu vonis.

“Baasyir kan divonis Februari 2011, sedangkan PP itu keluar tahun 2012, kita di Indonesia ini kan mengenal asas non-retroaktif (tidak berlaku surut),” kata dia.

Selain mempertanyakan soal peraturan, Mahendradatta juga ingin menegaskan soal janji pembebasan Abu Bakar Baasyir oleh Presiden yang disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara Presiden Joko Widodo.

“Perlu digarisbawahi, pembebasan ini bukan ustad (Baasyir) yang minta, tapi beliau dijanjikan mau dibebaskan, tapi kok malah dikaitkan dengan yang lain soal penandatanganan lah, dan sebagainya,” kata Mahendradatta.
“Janji adalah janji.”

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Pimpinan Ngruki: Pemerintah PHP

Sebelumnya, Kalapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiana mengatakan, pihaknya masih belum bisa memastikan kapan terpidana teroris Abu Bakar Baasyir dibebaskan.

“Terkait dengan itu (pembebasan Baasyir), saya masih menunggu konfirmasi dari pimpinan, belum bisa dipastikan kapan dibebaskannya,” kata Sopiana saat dikonfirmasi Tempo, Rabu 23 Januari 2019.

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko mengatakan pemerintah tidak akan membebaskan Abu Bakar Baasyir, selama ia tak memenuhi persyaratan yang berlaku yakni harus menyatakan kesetiaannya kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), Pancasila, dan UUD 1945. Ia berujar 'bola' pembebasan Baasyir saat ini bukan di sisi pemerintah, melainkan di pihak terpidana.

“Karena itu persyaratan yang tidak boleh dinegosiasikan," kata Moeldoko.

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

5 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya