Adrianus Meliala Dituding Langgar Kode Etik Ombudsman

Reporter

M Rosseno Aji

Kamis, 17 Januari 2019 07:17 WIB

Adrianus Meliala, anggota Ombudsman RI yang juga mantan anggota Kompolnas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, 15 Juni 2016. TEMPO/Inge

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala atas dugaan pelanggaran kode etik dalam pemantauan terhadap kasus Novel Baswedan. Amnesty International Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia melaporkan dugaan itu kepada Ketua Ombudsman Amzulian Rifai. “Ada dugaan kuat atas pelanggaran kode etik,” kata Manajer Kampanye Amnesty, Puri Kencana Putri dalam keterangan pers, Rabu, 16 Januari 2019.

Baca juga: Novel Baswedan: Laporan Adrianus Meliala Ada Konflik Kepentingan

Adrianus dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dalam kasus Novel menyebut terjadi empat dugaan maladministrasi minor dalam penyidikan kasus itu di Polda Metro Jaya. Laporan yang dirilis 6 Desember 2018 itu, empat maladministrasi itu, di antaranya aspek administrasi penyidikan, aspek penundaan berlarut, aspek efektifitas penggunaan sumber daya manusia dan aspek pengabaian petunjuk yang disampaikan Novel terkait kasusnya. Pada 16 Januari 2019, Adrianus menyatakan polisi sudah melakukan saran Ombudsman untuk menyelesaikan empat maladministrasi tersebut.

Puri menilai Adrianus telah melakukan pelanggaran kode etik pimpinan Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan itu. Dia membeberkan fakta bahwa Adrianus pernah menemui Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis guna membicarakan kasus yang menimpa Novel Baswedan. Menurut dia, tindakan itu patut dipertanyakan karena Novel Baswedan dan kuasa hukumnya belum memasukkan pengaduan ke Ombudsman pada saat tindakan tersebut dilakukan. “Belakangan kami ketahui pula jika tidak ada kasus di ORI terkait Novel Baswedan,” katanya.

Puri mengatakan berdasarkan keterangan sepihak dari polisi, Adrianus menuding Novel tidak kooperatif menuntaskan kasusnya, dengan irit bicara. Pernyataan ini selaras dengan pernyataan pihak kepolisian yang menimpakan belum ditemukannya pelaku salah satunya kepada korban, Novel Baswedan. “Adrianus Meliala juga menilai KPK bersikap sama dengan Novel Baswedan,” katanya.

Baca: Adrianus Jawab Tudingan Punya Kepentingan di Kasus Novel Baswedan

Puri menuturkan, dalam pertemuan dengan Novel dan kuasa hukumnya, Adrianus mengaku membuat kesimpulan dan menggunakan inisiatif ombudsman untuk menyelidiki kasus novel guna memverifikasi dan menganulir berita yang muncul tentang penyidikan kasus ini yang tidak berjalan.

Advertising
Advertising

Selain itu, pernyataan Adrianus Meliala dilakukan tanpa dasar adanya laporan masyarakat atau keputusan pleno untuk menyatakan perlunya inisiatif ORI menyelidiki maladministrasi sehingga tidak ada hubungan sama sekali dengan kerja ORI alias pernyataan pribadi. Menurut Puri, hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan ORI No. 7/2011 khususnya Pasal 5h tentang prinsip-prinsip etika Ombudsman mencakup profesional yakni menghindari menggunakan nama dan wibawa Ombudsman untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok atau pihak ketiga.

Lebih jauh, Puri menjelaskan Undang-Undang Ombudsman juga melarang pimpinan Ombudsman ikut serta memeriksa laporan atau informasi yang mengadung konflik kepentingan. Dalam kasus ini, kata dia, pihaknya menduga Adrianus memiliki kaitan dengan polisi yang membuatnya tidak independen. Adrianus pernah menjadi penasihat ahli bidang kriminologi Kepala Polri 2000-2006 dan Anggota Komisi Kepolisian 2012 – 2016.

Baca juga: Adrianus Bantah Ada Konflik Kepentingan di Kasus Novel Baswedan

Lebih jauh Koordinator Amnesty Muda Yansen Dinata menduga Adrianus tersandera kasus di kepolisian. Adrianus yang saat itu menjabat anggota Komisi Kepolisian Nasional dilaporkan ke Bareskrim karena menyatakan di media bahwa salah satu badan di kepolisian merupakan mesin ATM Polri. “Tidak pernah ada kejelasan mengenai proses penghentian kasus ini menggunakan mekanisme apa,” katanya.

Adrianus enggan menanggapi tudingan tersebut. “Saya tidak mau menanggapi, biar saja,” katanya lewat pesan singkat.

Berita terkait

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

2 hari lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

2 hari lalu

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

2 hari lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

2 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

3 hari lalu

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan agar seleksi CASN ditunda hingga setelah Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

5 hari lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

9 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

11 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

11 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

21 hari lalu

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.

Baca Selengkapnya