TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan tak ada konflik kepentingan dalam laporan hasil akhir pemeriksaan lembaganya untuk kasus penyerangan Novel Baswedan. Dia mengatakan, mekanisme pemeriksaan di Ombudsman mencegah konflik itu terjadi.
Baca: Tim Advokasi Tolak Adrianus Meliala di Kasus Novel Baswedan
"Mekanisme internal di ombudsman sendiri sudah cukup mencegah adanya konflik kepentingan," kata dia dihubungi Jumat, 7 Desember 2018.
Dia menuturkan, tiap komisioner yang melakukan pemeriksaan harus melaporkan hasil pemeriksaan itu kepada komisioner lainnya. Hasil pemeriksaan, kata dia, juga disepakati oleh para komisioner. "Kami bekerja kolegial," kata dia.
Sebelumnya, tim advokasi Novel Baswedan menolak keterlibatan Adrianus dalam pengusutan kasus penyerangan Novel. Menurut tim, Adrianus punya konflik kepentingan dalam kasus tersebut.
Baca: Kasus Penyiraman Novel Baswedan, KPK: Belum Ada Titik Terang
Anggota tim advokasi, Alghiffari Aqsa menganggap Adrianus menunjukan keberpihakan kepada Muhammad Lestaluhu. Lestaluhu adalah orang yang pernah diduga menjadi salah satu pelaku penyerangan. Polisi sempat menangkapnya, tetapi dia kemudian dilepaskan karena dianggap punya alibi yang kuat.
Keberpihakan Adrianus dalam penangkapan itu, nampak saat Ombudsman mengeluarkan pernyataan bahwa terjadi maladministrasi dalam penangkapan Lestaluhu. Ombudsman meminta polisi memulihkan nama petugas keamanan tersebut.
Selain itu, Alghiffari mengatakan Adrianus punya konflik kepentingan karena menuding Novel tidak kooperatif, dan mengatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Novel tidak ada.
Baca: Kata WP KPK Tanggapi Temuan Ombudsman Soal Kasus Novel Baswedan
Menimpali pernyataan itu, Adrianus meminta tim advokasi untuk lebih berfokus mencari solusi lambannya progres penyidikan kasus Novel daripada menuduhnya yang bukan-bukan. Adrianus meminta tim banyak berkomunikasi dengan polisi demi terungkapnya kasus ini. "Ini lebih baik daripada bicara soal Adrianus ini lah, itu lah," kata dia.