TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi Novel Baswedan meminta Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala tak ikut campur dalam penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Mereka menuding Adrianus memliki konflik kepentingan dalam kasus tersebut.
Baca: Tim Advokasi Tolak Adrianus Meliala di Kasus Novel Baswedan
Menurut tim, Adrianus menunjukan keberpihakan saat menyatakan terjadi maladministrasi dalam penangkapan Muhammad Lestaluhu, terduga pelaku penyerangan Novel. Tim menyatakan Adrianus juga menuding Novel tidak kooperatif dalam pemeriksaan dan menyatakan Berita Acara Pemeriksaan Novel tidak ada.
Adrianus melalui sambungan telepon menampik sejumlah tudingan tersebut. Dia menganggap wajar respons tim advokasi Novel, karena temuan Ombudsman tak menyenangkan untuk mereka. "Masalahnya kami pada posisi untuk tidak menyenangkan teman-teman itu," kata dia dihubungi Jumat, 7 Desember 2018. Berikut adalah petikan wawancara antara Tempo dengan Adrianus:
Tim advokasi menuding Anda mempunyai konflik kepentingan?
Saya tidak bisa melarang orang berpendapat. Namun, ada dua hal yang ingin saya sampaikan, pertama sejawat saya tidak melihat itu (adanya konflik kepentingan). Kami bekerja secara kolegial, jadi setiap pekerjaan harus melapor dan sesuai kesepakatan. Mekanisme internal di Ombudsman sudah cukup mencegah adanya konflik kepentingan.
Laporan Ombudsman itu independen?
Ya, saya sih penginnya begitu, jadi bukan pekerjaan pribadi yang sifatnya sendiri-sendiri, di mana hanya saya yang tahu, juga soal pencarian datanya itu tidak demikian.
Tidak ada kepentingan pihak lain?
Kepentingannya adalah kepentingan masyarakat. Kami memulai kegiatan ini dalam rangka mewakili suara masyarakat yang menganggap polisi tidak serius, tidak profesional mengungkap kasus Novel makanya sampai masa penyelidikan 600 hari. Kami ingin tahu apakah itu terjadi karena polisi tidak serius, tidak profesional atau apa?
Baca juga: KPK Bantah Sejumlah Temuan Ombudsman dalam Kasus Novel Baswedan
Kami kembalikan ke masyarakat lewat kesimpulan kami. Kami berkesimpulan bahwa polisi sebenarnya serius dan profesional, tapi dalam hal lain mereka juga punya sejumlah kelemahan dan kekurangan. Kami minta itu untuk ditanggulangi sehingga kasusnya bergerak lagi.
Apa Ombudsman akan terus memantau penyelidikan kasus Novel?
Sesuai aturan, setelah 30 hari, kami akan tanya kepada Polda perkembangannya. Kalau misalnya semua rekomendasi kami diikuti bagus. Kalau ada yang tidak diikuti, misalnya soal segera memanggil Pak Novel, kami akan tanya alasannya. Tentu kami bisa memaklumi kalau ada alasannya.
Setelah investigasi kedua ini, apa Anda berencana kembali melakukan investigasi?
Enggak tahu, saya kira waktu (investigasi) Muhammad Lestaluhu itu kan kami sebenarnya tidak berencana membuat investigasi seperti ini, tapi kemudian dia melapor dan sudah selesai. Polda sudah memenuhi permintaan kami soal kewajibannya untuk Lestaluhu. (Polisi sempat menangkap Lestaluhu karena diduga sebagai penyerangan Novel, namun kemudian dibebaskan. Belakangan, Ombudsman menyatakan terjadi maladministrasi dalam penangkapan tersebut)
Lalu kami melakukan investigasi kedua dengan arah baru, yakni benelar tidak sih polisi serius dalam hal ini. Setelah selesai investigasi keduanya ini ya tidak ada lagi yang kami lakukan. Paling kami akan bertanya ke polisi, soal saran kami dilakukan atau tidak. Kalau tidak dilakukan kenapa. Kalau bisa diterima, kami terima. Sehingga kasus ini bisa kami close dari segi kami.
Tim Novel minta Anda untuk tidak terlibat lagi, apa Anda akan mengikuti?