Begini Perjalanan Kasus Wisnu Wardhana Hingga Ditangkap

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 9 Januari 2019 14:58 WIB

Penangkapan Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana oleh tim jaksa di Jalan Raya Kenjeran Surabaya, Rabu 9 Januari 2019. (Dokumentasi Kejari Jawa Timur)

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Wisnu Wardhana ditangkap di Jalan Kenjeran, pada Rabu 9 Januari 2019 sekitar pukul 06.30 WIB.

Baca juga: Kasus PT PWU, Wisnu Wardhana Dituntut 5 Tahun Penjara

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Jawa Timur Teguh Darmawan mengatakan sebelum melakukan penangkapan itu, Kejaksaan Surabaya memberikan peringatan selama tiga pekan untuk memastikan keberadaan Wisnu.

"Baru setelah itu kami mendapatkan informasi pasti dan dilakukan penangkapan terhadap terpidana Wisnu Wardhana di Jalan Kenjeran tepatnya di depan gang Jalan Lebak Jaya II," katanya, Rabu 9 Januari 2018.

Wisnu Wardhana telah buron selama tiga bulan dalam kasus ini. Sebelumnya, Mahkamah Agung lewat keputusan Nomor 1085 K/Pid.sus/2018 tanggal 24 September 2018 menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara, serta mewajibkan Wisnu Wardhana membayar uang pengganti sebesar Rp1.566.150.733, subsider tiga tahun penjara.

Advertising
Advertising

Wisnu dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Tulungagung dan Kediri pada 2013.

Wisnu Wardhana ditetapkan tersangka bersama Dahlan Iksan yang saat itu menjabat sebagai direktur utama PT Panca. Dalam persidangan, terungkap bahwa pelepasan aset PT Panca di Kediri dan Tulungagung pada 2003 tidak melalui proses lelang. Dalam hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, negara dirugikan Rp 11 miliar.

Dalam persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya, Jaksa mengajukan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan penjara kepada Wisnu. "Menyatakan terdakwa Wisnu Wardhana secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Trimo saat membacakan tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat, 24 Maret 2017.

Namun, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya hanya memvonis Wisnu Wardhana selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata Ketua majelis hakim Tahsin saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jumat petang, 7 April 2017.

Wisnu Wardhana kemudian menyatakan banding. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi hanya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara. Kemudian jaksa melakukan kasasi. Dalam putusan Mahkamah Agung Wisnu Wardhana divonis 6 tahun penjara. Mahkamah Agung menilai Wisnu terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp11 miliar atas pelepasan aset BUMD Jatim di wilayah Kediri dan Tulungagung pada tahun 2013.

Baca juga: Korupsi Aset PWU, Wisnu Wardhana Divonis 3 Tahun Penjara

Wisnu Wardhana akhirnya dieksekusi Kejaksaan Agung hari ini. Usai ditangkap, terpidana kemudian digiring ke Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani beberapa pemeriksaan kelengkapan dokumen sebelum dibawa ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo.

"Terpidana akan menjalani hukuman selama 6 tahun sesuai dengan putusan Mahkamah Agung terkait dengan kasus pengalihan aset PT PWU Jatim," kata Kajari Surabaya Teguh Darmawan.

Tonton video perjalanan kasus Wisnu Wardhana hingga ditangkap disini

Berita terkait

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

4 jam lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

5 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

9 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

11 jam lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

20 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

1 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

2 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

2 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

2 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

3 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.

Baca Selengkapnya