TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara kepada Wisnu Wardhana dalam perkara pelepasan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha. Vonis itu lebih ringan 2 tahun ketimbang tuntutan jaksa.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata Ketua majelis hakim Tahsin saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jumat petang, 7 April 2017.
Baca: Kasus PT PWU, Wisnu Wardhana Dituntut 5 Tahun Penjara
Selain hukuman penjara, mantan kepala biro aset PT Panca tersebut diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah adanya putusan hukum tetap (inkrah), maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun.
Tahsin menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut dia, terdakwa bersama Dahlan Iskan yang saat itu menjabat sebagai direktur utama PT Panca melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pelepasan aset PT Panca di Kediri dan Tulunggagung pada tahun 2003. Pelepasan aset itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar.
Baca: Sidang Korupsi Aset BUMD, Dahlan Iskan Dituntut 6 Tahun Penjara
Menanggapi vonis tersebut, di hadapan mejelis hakim Wisnu langsung menyatakan banding. Menurut kuasa hukum Wisnu, Dading P. Hasta, hakim tidak mempertimbang fakta persidangan. "Jauh dari fakta persidangan," katanya. Adapun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Dalam persidangan sebelum Wisnu, Dahlan Iskan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
NUR HADI