TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Jawa Timur Teguh Darmawan mengatakan terpidana Wisnu Wardhana sempat memalsukan kartu tanda penduduk untuk mengelabui petugas selama pelariannya tiga pekan terakhir.
Baca: Akan Ditangkap, Wisnu Wardhana Tabrak Sepeda Motor Jaksa
"Terpidana sempat memalsukan KTP dalam proses pelariannya yang masuk dalam daftar pencarian orang," kata Teguh usai melakukan eksekusi terhadap terpidana Wisnu Wardhana di Kantor Kejari Surabaya, Rabu, 9 Januari 2019.
Ia mengatakan sebelum menangkap Wisnu, jaksa butuh waktu untuk mencari keberadaan mantan Ketua DPRD Surabaya itu.
"Baru setelah itu kami mendapatkan informasi pasti dan dilakukan penangkapan terhadap terpidana Wisnu Wardhana di Jalan Kenjeran tepatnya di depan gang Jalan Lebak Jaya II," katanya.
Teguh mengakui, sempat ada secuil insiden saat penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 06.30 WIB.
"Saat itu seorang jaksa sengaja memalangkan sepeda motor di depan kendaraan terpidana. Kemudian oleh anak terpidana yang mengemudikan mobil tersebut menabrak sepeda motor hingga masuk kolong mobil. Tetapi beruntung, tidak ada anggota yang terluka," katanya.
Usai ditangkap, terpidana kemudian digiring ke Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani beberapa pemeriksaan kelengkapan dokumen sebelum dibawa ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo.
"Terpidana akan menjalani hukuman selama 6 tahun sesuai dengan putusan Mahkamah Agung terkait dengan kasus pengalihan aset PT PWU Jatim," katanya.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.sus/2018 tanggal 24 September 2018. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara, serta mewajibkan Wisnu Wardhana membayar uang pengganti sebesar Rp1.566.150.733, subsider tiga tahun penjara.
Putusan Mahkamah Agung tersebut jauh lebih berat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada April 2017 lalu yang memvonis Wisnu 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta uang pengganti senilai Rp1,5 miliar. Sedangkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur malah hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Wisnu Wardhana terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp11 miliar atas pelepasan aset BUMD Jatim di wilayah Kediri dan Tulungagung pada tahun 2013.
Tonton video perjalanan kasus Wisnu Wardhana hingga ditangkap disini