Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendapatkan nilai terbaik 97 persen dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dinilai berhasil mendorong percepatan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota. 

KPK melalui Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, melakukan penilaian tersebut menggunakan indikator monitoring center for prevention (MCP). Melalui indikator MCP, KPK dapat memetakan titik rawan korupsi dan mengidentifikasi titik mana saja yang perlu ditingkatkan pengawasannya, agar tidak terjadi praktek korupsi. 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersyukur atas capaian nilai MCP 97 persen yang diraih oleh Pemkot Surabaya di tahun 2023. “Kita adalah yang tertinggi di Jawa Timur dan nomor tujuh se-Indonesia. Jadi, peningkatannya luar biasa, dari 14 jadi nomor tujuh di Indonesia, dan dari nomor dua di Jatim menjadi nomor satu dengan nilai 97,” ujarnya, Selasa, 30 April 2024.

Berdasarkan penilaian dari KPK, nilai rata-rata capaian MCP nasional sebesar 75 persen, sedangkan nilai rata-rata capaian MCP di tingkat Provinsi Jatim adalah sebesar 92 persen. Hal ini menunjukkan bahwa, nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Ia juga bangga dengan hasil memuaskan survei penilaian integritas (SPI) yang dicapai oleh Pemkot Surabaya di tahun 2023, yakni 79,57 persen (warna hijau) terjaga. “Di atasnya nasional dan di atasnya Provinsi Jatim,” ujarnya.

Seluruh capaian ini, Eri melanjutkan, merupakan hasil kinerja jajarannya di lingkungan Pemkot Surabaya. Ia pun meminta jajarannya terus berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan pelayanan yang transparan. “Bagaimana kita bisa memberikan transparansi dan keyakinan bebas korupsi, insyaallah warganya tambah sejahtera,” kata dia.

Eri juga mendorong jajarannya untuk menerapkan Zona Integritas (ZI) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama pada pelayanan. Tujuannya adalah, untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang akhirnya nanti menjadi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

“Kita terus jalan, ada beberapa dinas yang memang kita dorong untuk WBK dan WBBM, karena di rumah sakit itu sudah kita dapat, tapi nanti yang lainnya saya minta untuk ke arah itu. Karena itulah semakin menunjukkan komitmen pemkot kepada masyarakat untuk menjalankan roda pemerintahan bebas korupsi dan secara transparansi,” tuturnya.

Terpisah, Inspektur Kota Surabaya Rachmad Basari menjelaskan bahwa MCP sebagai alat ukur yang digunakan KPK, terdiri dari delapan area indikator, yaitu Perancangan dan Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Semua aspek tersebut telah diterapkan untuk memastikan semua prosedur, pelayanan, dan tindakan dari aparatur kami telah sesuai dengan ketentuan,” terangnya.

Adapun terkait upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemkot Surabaya, antara lain dengan mengoptimalkan dan memperbaiki sistem layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) SIOLA, serta menambah mal pelayanan di Terminal Intermoda Joyoboyo. Pemkot juga telah melaksanakan pelayanan di Balai RW dalam rangka mempermudah dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pengoptimalan dan perbaikan sistem pelayanan itu, Basari melanjutkan, telah dijalankan Wali Kota Eri Cahyadi sejak awal 2024, yang menginginkan sistem pelayanan perizinan hingga administrasi kependudukan (adminduk) dapat diurus menjadi satu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Surabaya. “Tujuannya adalah, untuk mempermudah masyarakat dan memangkas rantai birokrasi pelayanan di Kota Surabaya,” kata Basari. 

Adapun, Pemkot Surabaya dalam rangka pencegahan korupsi, telah melaksanakan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 6 huruf a disebutkan, ‘melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi’. “Seperti telah dibangun sistem pelayanan secara online dan kanal-kanal pengaduan,” ucap Basari.

Selain melakukan perbaikan pelayanan di lingkungan Pemkot Surabaya, Pemkot juga mengundang stakeholder dalam berbagai acara sosialisasi pencegahan korupsi dengan mengundang narasumber dari KPK.

Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman antikorupsi, mulai dari dinas sampai kelurahan, media dan juga melibatkan DPRD, tokoh masyarakat, RT, RW dan LPMK. “Dan ini semua dilakukan bahwa pencegahan korupsi harus ada komitmen bersama dari pemerintah maupun masyarakat,” katanya.

Jika ada pelanggaran yang berkaitan dengan korupsi, Basari menjamin bahwa Pemkot Surabaya akan melakukan pembinaan sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Apabila hal tersebut menjadi ranah Aparat Penegakan Hukum (APH), maka akan diproses sesuai ketentuan. 

“Maka dari itu, kami harap kepada masyarakat untuk ikut serta mendukung upaya-upaya yang telah dilakukan pemkot untuk menuju pemerintahan yang bersih,” ia memungkas. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

6 menit lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.


Pemprov Jateng Salurkan 10 Ton Beras Cadangan Pangan

10 menit lalu

Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana saat menyalurkan 10 ton beras cadangan pangan pemerintah kepada masyarakat miskin di Kecamatan Jebres, Pasar Kliwon, dan Banjarsari Kota Surakarta, Selasa, 5 November 2024. Pemprov Jawa Tengah
Pemprov Jateng Salurkan 10 Ton Beras Cadangan Pangan

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyalurkan 10 ton beras cadangan pangan kepada masyarakat miskin untuk mengurangi beban pengeluaran sekaligus membantu mengentaskan kemiskinan.


Calon Bupati Rudy Susmanto Memiliki Turunan Pejuang Islam di Bogor

32 menit lalu

Calon Bupati Bogor Rudy Susmanto (baju putih) berdoa bersama saat melakukan kunjungan ke Cimande, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 4 November 2024. Dok. Istimewa
Calon Bupati Rudy Susmanto Memiliki Turunan Pejuang Islam di Bogor

Calon Bupati Bogor, Rudy Susmanto, memiliki buyut moyang di Kabupaten Bogor bernama Mbah Onang yang menjadi penyebar agama Islam dan pejuang di kerajaan Pajajaran, yang meliputi wilayah Bogor, sekalugus juga merupakan Raja Sumedang.


Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pemerintahan, Kemendagri Luncurkan LMS Pamong Desa

36 menit lalu

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad P. Bolombo saat Penutupan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan, Sabtu, 19 Oktober 2024. Dok.Kemendagri
Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pemerintahan, Kemendagri Luncurkan LMS Pamong Desa

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan Learning Management System (LMS) Pamong Desa, guna memperkuat kapasitas aparatur dan pengurus kelembagaan desa di seluruh Indonesia.


Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun

51 menit lalu

Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan hingga 11 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022.  Mardani H. Maming, diperiksa untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung mengabulkan PK Mardani H. Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.


Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

1 jam lalu

Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin, Soesilo Aribowo saat ditemui usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.


Dukung Satika Simamora, Paltak Siburian: Ini Saatnya Taput Dipimpin Seorang Ibu

1 jam lalu

Calon Bupati Tapanuli Utara (Taput) Satika Simamora bersama masyarakat di Kecamatan Pahae Julu, Ahad, 3 November 2024. Satika disambut hangat ribuan warga dari lima desa di kecamatan tersebut. Dok. Istimewa
Dukung Satika Simamora, Paltak Siburian: Ini Saatnya Taput Dipimpin Seorang Ibu

Paltak memastikan mayoritas masyarakat Taput mencintai Satika Simamora


Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

3 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

Kejagung menanggapi eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang mengajukan praperadilan di kasus korupsi impor gula.


KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

4 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.


Kejati Tetapkan Eks Dirjen Perkeretaapian Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel

4 jam lalu

Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono  ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Prasetyo ditangkap oleh Jampidsus Kejaksaan Agung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada 3 November 2024. Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Kejati Tetapkan Eks Dirjen Perkeretaapian Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017, Prasetyo Boeditjahjono, juga menjadi tersangka di kasus korupsi lain