Saksi Sidang Suap Eni Saragih Sebut Mekeng Fasilitasi Pertemuan
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Syailendra Persada
Rabu, 2 Januari 2019 19:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Nama ketua fraksi partai Golkar DPR, Melchias Markus Mekeng muncul dalam persidangan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eni Saragih.
Baca: Eni Saragih Keberatan Suaminya Jadi Saksi Suap PLTU Riau-1
Nama Mekeng disebut oleh sejumlah saksi yang dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yaitu Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi, dan Nanie Afwani, Direktur PT One Connect Indonesia.
Kedua saksi tersebut mengaku mengenal Eni Saragih dari Mekeng. "Yang mengenalkan saya dengan Ibu Eni adalah Pak Mekeng," kata Samin Tan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 2 Januari 2019.
Samin Tan menyebutkan perkenalan dirinya dengan Eni berkaitan dengan permintaannya kepada Mekeng untuk membantu salah satu perusahaannya PT ATK yang sedang bersengketa dengan Kementerian ESDM. Sangketa tersebut berupa pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Samin Tan menambahkan saat itu Mekeng mempertemukan dengan Eni Saragih, yang waktu itu menjabat sebagai wakil komisi VII DPR bidang ESDM. Saat itu Samin mengaku langsung menyampaikan permasalahan perusahaannya dengan Kementerian ESDM. "Waktu itu Ibu Eni mau membantu saya," ujarnya.
Samin menyebutkan permintaan bantuan itu merupakan upayanya untuk segera menyelesaikan sangketa dengan Kementerian ESDM. Sebab, kata dia, upaya lain sudah ditempuh mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) belum ada membuahkan hasil.
Samin Tan membantah jika pernah menjanjikan atau memberikan uang kepada Eni, seperti yang didakwakan KPK. Dalam dakwaannya, KPK menyebut Eni diduga telah menerima uang Rp 5 miliar dari Samin Tan. Uang itu diduga dengan peran ini dalam memfasilitasi pertemuan antara Kementerian ESDM dengan PT AKT dalam penyelesain perkara tersebut.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Eni, menurut dia Mekeng yang memerintahkannya untuk membantu perusahaan Samin Tan. "Karena itu perintah ketua fraksi saya, ya saya jalankan, "ujarnya. Sementara itu, Mekeng sudah pernah membantah terlibat dalam perkara ini.
Selain itu kata Eni, banyak pengusaha lain yang menyampaikan permasalahan yang sama dengan Kementerian ESDM. Menurut Eni, merupakan salah satu tugas komisi VII untuk menyampaikan aspirasi pengusaha khususnya yang bersengketa dengan kementerian. "Saya hanya menyampaikan komunikasi perusahaan kepada ESDM,"ujarnya.
Baca: Mekeng Diduga Kerap Terima Laporan Soal Proyek PLTU Riau-1
Eni Saragih juga telah membantah soal dakwaan gratifikasi tersebut. Dia pun siap mengembalikan uang Rp 6 miliar yang dia dapat dari sejumlah pengusaha bila terbukti duit tersebut merupakan suap atau gratifikasi.