TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih merasa keberatan dengan kehadiran suaminya yang juga Bupati Temanggung, Muhammad Al Khadziq, sebagai saksi dalam lanjutan sidang PLTU Riau-1.
Baca: Keponakan Eni Saragih Terima Uang dari Johannes Kotjo Empat Kali
Keberatan Eni tersebut disampaikannya saat ditanya oleh ketua majelis hakim, Yanto, dalam sidang pemeriksaan saksi. "Karena saksi dan terdakwa ada hubungan suami-istri, maka ditanya dulu kesediaan dari terdakwa," ujar Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 2 Januari 2019.
Menanggapi hal tersebut, Eni menyampaikan keberatannya. "Keberatan, Yang Mulia, karena saksi merupakan suami saya," ujar Eni. Atas keberatan tersebut, majelis hakim membatalkan kehadiran Khadziq untuk menjadi saksi hari ini. Majelis hakim kemudian mempersilakan Khadziq keluar dari ruang sidang.
Selain Khadziq, hari ini jaksa KPK juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya, yaitu mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham yang juga menjadi tersangka kasus yang sama. Saksi lainnya adalah bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan; staf PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Nanie Afwani; Direktur PT One Connect Indonesia, Herwin Tanuwidjaja; dan Presiden Direktur PT Isargas, Iswan Ibrahim.
Baca: Baca Pleidoi, Johannes Kotjo Akui Beri Uang ke Eni Saragih
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Eni selaku pimpinan Komisi Energi DPR menerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK mendakwa suap itu diberikan untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Selain itu, Eni juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu dari sejumlah direktur perusahaan di bidang minyak dan gas. Setidaknya ada tiga pengusaha yang memberikan uang kepada Eni.