5 Fakta Sidang Putusan Kasus PLTU Riau-1 untuk Johannes Kotjo

Reporter

M Rosseno Aji

Jumat, 14 Desember 2018 08:47 WIB

Terdakwa pemilik saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 13 Desember 2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo (Johannes Kotjo) telah menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 13 Desember 2018.

Baca: Kasus PLTU Riau-1, Johannes Kotjo Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Majelis hakim yang diketuai Hakim Lucas Prakoso memvonis Kotjo terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Hakim Kotjo terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih. Berikut 5 fakta dalam sidang tersebut.

1. Terbukti Menyuap Eni Saragih

Hakim menyatakan Kotjo terbukti menyuap Eni Saragih Rp 4,75 miliar. Suap diberikan agar Eni membantu Kotjo bertemu dengan pihak terkait, seperti Direktur Utama PLN Sofyan Basir untuk tujuan mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

2. Divonis 2 Tahun 8 Bulan

Advertising
Advertising

Hakim memvonis Kotjo dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Selain itu, hakim mewajibkan Kotjo membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

3. Tak Ajukan Banding

Kotjo menyatakan menerima putusan tersebut. Dia tak mengajukan banding. "Seperti yang saya sampaikan dalam pembelaan, saya akan menerima apa pun keputusan hakim,” ujarnya.

4. Peran Setya Novanto

Dalam pertimbangannya, hakim menyinggung peran mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto. Hakim menyebut Setya adalah orang yang pertama kali mengenalkan Kotjo kepada Eni Saragih. Dia juga meminta Eni membantu Kotjo dalam urusan PLTU.

Baca: Vonis Johannes Kotjo Singgung Peran Setya Novanto di PLTU Riau-1

5. Pertemuan dengan Sofyan Basir

Setelah mendapatkan permintaan dari Setya, Eni Saragih memfasilitasi sejumlah pertemuan antara Kotjo dan pihak PLN, di antaranya Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN. Dari rangkaian pertemuan tersebut, proyek PLTU Riau-1 akhirnya masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PLN 2017. Perusahaan Kotjo, masuk dalam konsorsium yang menggarap proyek tersebut.

Berita terkait

KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

4 Juni 2021

KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

Samin Tan jadi tersangka penyuap Eni Saragih. Memberi duit Rp 5 miliar untuk mengurus izin tambang batubara.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

12 April 2021

KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

Salah satu dari ketiga saksi di kasus Samin Tan adalah petinggi PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.

Baca Selengkapnya

6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

6 April 2021

6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

Pada 6 Mei 2020, KPK memasukkan nama Samin Tan ke dalam daftar buronan. Disangka menyuap Eni Saragih Rp 5 miliar.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Idrus Marham di Kasus Proyek PLTU Riau-1 hingga Bebas

12 September 2020

Perjalanan Idrus Marham di Kasus Proyek PLTU Riau-1 hingga Bebas

Idrus Marham mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA memangkas hukuman Idrus menjadi 2 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Mantan Mensos Idrus Marham Bebas Setelah Jalani Vonis 2 Tahun

11 September 2020

Mantan Mensos Idrus Marham Bebas Setelah Jalani Vonis 2 Tahun

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham dibebaskan hari ini Jumat 11 September 2020, setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun

Baca Selengkapnya

KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan terkait Kasus Sofyan Basir

18 Juni 2020

KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan terkait Kasus Sofyan Basir

KPK meyakini memiliki bukti yang kuat keterlibatan Sofyan Basir dalam perkara PLTU Riau-1. Terurai jelas dalam surat dakwaan KPK.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Kasasi KPK terhadap Sofyan Basir

17 Juni 2020

MA Tolak Kasasi KPK terhadap Sofyan Basir

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Sofyan Basir pada 4 November 2020. Dikuatkan putusan kasasi MA.

Baca Selengkapnya

MA Kurangi Hukuman Idrus Marham, Pengacara: Harusnya Bebas

3 Desember 2019

MA Kurangi Hukuman Idrus Marham, Pengacara: Harusnya Bebas

Atas dikabulkannya kasasi itu, tim penasihat hukum Idrus Marham menyatakan senang dan menghormati putusan majelis hakim kasasi.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Vonis Bebas, KPK: Sofyan Basir Tahu Ada Suap Menyuap

5 November 2019

Tanggapi Vonis Bebas, KPK: Sofyan Basir Tahu Ada Suap Menyuap

KPK menyatakan majelis hakim yang memvonis bebas mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir luput mempertimbangkan sejumlah bukti penting di persidangan.

Baca Selengkapnya

Sofyan Basir Bebas, Eni Saragih Pernah Ungkap Pertemuan Ini

5 November 2019

Sofyan Basir Bebas, Eni Saragih Pernah Ungkap Pertemuan Ini

Dalam pertimbangan vonis untuk Sofyan majelis hakim Hariono menyatakan pertemuannya dengan Eni dan Kotjo bukan atas kehendak Sofyan Basir.

Baca Selengkapnya