TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyinggung peran mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam putusan perkara suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Johanes Budisutrisno Kotjo. Menurut hakim, Setya Novanto berperan mengenalkan Kotjo kepada Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih.
Baca: Kasus PLTU Riau-1, Johannes Kotjo Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
“Setya Novanto meminta Eni Maulani Saragih membantu terdakwa dalam proyek PLTU,” kata anggota majelis hakim yang diketuai Hakim Lucas Prakoso, membacakan pertimbangan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 13 Desember 2018.
Menurut hakim, perkenalan itu bermula saat Kotjo melalui perusahaannya PT Samantaka Batubara mengirimkan proposal permohonan pengajuan Independent Power Plan PLTU Riau-1 ke PT PLN pada 1 Oktober 2018. Dia memohon agar proyek tersebut masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN.
Namun, karena PLN tak kunjung merespons proposal itu hingga awal 2016, Kotjo mendatangi Setya Novanto di ruang kerjanya. Dia meminta bantuan mantan Ketua Umum DPR itu untuk dipertemukan dengan PT PLN. “Selanjutnya Setya Novanto memperkenalkan terdakwa dengan anggota Komisi 7 DPR Eni Maulani Saragih,” kata hakim.
Dalam pertemuan tersebut, hakim mengatakan Setya Novanto meminta Eni membantu Kotjo dalam proyek PLTU. Menindaklanjuti permintaan itu, Eni mengajak Direktur PLN Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso menemui Setya. Dalam pertemuan itu, Setya meminta proyek pembangkit di Jawa kepada Sofyan. Tetapi Sofyan mengatakan pembangkit di Jawa sudah memiliki kandidat, sementara di luar Jawa masih ada.
Baca: Kasus PLTU Riau-1, KPK Buka Peluang Penetapan Tersangka Baru
Setelah pertemuan itu, Eni kemudian mengenalkan Kotjo kepada Sofyan Basir di Kantor PLN yang dihadiri pula oleh Wang Kun, perwakilan China Huadian Engginering Co Ltd dan Supangkat Iwan. Beberapa kali pertemuan yang difasilitasi Eni berbuah dengan dimasukannya proyek PLTU Riau-1 ke dalam RUPTL PLN 2017. Selanjutnya, Eni juga memfasilitasi pertemuan antara Kotjo dan Sofyan Basir untuk membahas sejumlah negosiasi terkait PLTU Riau-1.
Hakim mengatakan selama pertemuan itu, Eni selalu melaporkan perkembangan pembahasan proyek PLTU Riau-1 kepada Setya Novanto. Hakim menyebut Setya juga mengatakan Kotjo akan memberikan fee kepada Eni Saragih atas perannya. Namun setelah Setya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi e-KTP, Eni beralih melaporkan perkembangan pembahasan proyek PLTU Riau-1 kepada Idrus Marham yang menjabat Pelaksana Tugas Ketua Umum Golkar.
Dalam perkara ini, majelis hakim memvonis Kotjo dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Kotjo terbukti menyuap Eni Rp 4,75 miliar. Suap diberikan agar Eni memfasilitasi sejumlah pertemuan antara Kotjo dengan pihak terkait termasuk Sofyan Basir untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Sebelumnya dalam kesempatan berbeda, Setya Novanto mengakui mengenalkan Eni kepada Kotjo. Namun Setya membantah mendapatkan laporan perkembangan pembahasan proyek itu dari Eni Saragih. “Kalau itu enggak pernah ya,” kata dia saat bersaksi dalam sidan PLTU Riau-1, pada 1 November 2018.