TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis eks pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Kotjo hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dalam perkara suap PLTU Riau-1. Selain itu, hakim juga mewajibkan Kotjo membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca: Kasus PLTU Riau-1, KPK Buka Peluang Penetapan Tersangka Baru
"Mengadili, memutuskan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo bersalah melakukan korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Lucas Prakoso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 13 Desember 2018.
Menurut hakim Kotjo terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp 4,75 miliar. Uang itu diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Hakim mengatakan Kotjo pada awalnya melalui Direktur PT Samantaka Batubara Rudy Herlambang mengajukan permohonan kepada PLN terkait rencana pembangunan PLTU Riau. Namun, karena tak kunjung direspons, Kotjo menemui Ketua Umum Golkar Setya Novanto. Kepada Setya, Kotjo meminta dipertemuan dengan pihak PLN.
Baca Juga:
Baca: Johannes Kotjo Tidak akan Banding soal Vonis Kasus PLTU Riau-1
Setya Novanto kemudian mengenalkan Kotjo kepada Eni Saragih selaku anggota Komisi Energi DPR. Dari perkenalan tersebut, Eni Saragih beberapa kali membantu memfasilitasi pertemuan antara Kotjo dengan pihak PLN, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Pertemuan tersebut dihelat agar perusahaan yang diwakili Kotjo bisa mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Vonis kepada Kotjo lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan itu, Kotjo menyatakan tidak banding. Sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.