Tim Advokasi Tolak Adrianus Meliala di Kasus Novel Baswedan

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 8 Desember 2018 05:57 WIB

Terpampang spanduk ungkapan kekecewaan KPK kepada Presiden Jokowi terkait 16 bulan kasus penyiraman Novel Baswedan , Jumat 21 Juli 2018 /TEMPO-TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi Novel Baswedan menolak keterlibatan Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala dalam pengusutan kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi itu. Tim menilai, Adrianus punya konflik kepentingan terkait kasus tersebut.

Baca juga: Kasus Penyiraman Novel Baswedan, KPK: Belum Ada Titik Terang

"Ada dugaan konflik kepentingan saat Adrianus menunjukkan keberpihakannya pada AL, menuding Novel tidak kooperatif, dan mengatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Novel tidak ada," kata salah satu anggota tim, Alghiffari Aqsa, Jumat, 7 Desember 2018.

AL yang dimaksud adalah orang yang pernah diperiksa polisi terkait kasus Novel Baswedan. AL kemudian mengadu ke Ombudsman soal ketidakprofesionalan polri saat memeriksa dirinya.

Alghiffari menyangkal tudingan Ombudsman bahwa Novel tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Menurut dia, Novel selalu bersedia untuk diperiksa. Bahkan, Novel pernah diperiksa saat dirawat di Singapura meskipun kepolisian tidak menjalankan tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan.

Advertising
Advertising

Selain itu, Alghiffari mengatakan Novel memiliki alasan tak pernah menyebutkan nama jenderal yang diduga terlibat dalam penyerangan itu. Menurut dia, fakta tersebut tidak mungkin diproses kepolisian. Dia mengatakan kendala yang ada sejauh ini adalah kondisi kesehatan Novel. "Kendala yang Tim Advokasi temui terkait pemeriksaan murni masalah kesehatan Novel Baswedan," kata dia.

Tim advokasi juga menilai kesimpulan Ombudsman dalam kasus Novel cenderung kompromis dan membuat publik melupakan berbagai kejanggalan penyidikan polisi. Menurut tim, Adrianus menyimpulkan adanya maladministrasi minor, sedangkan istilah itu tak dikenal dalam Undang-Undang Pelayanan Publik dan UU Ombudsman.

Selain itu, Alghiffari juga menuding kesimpulan Ombudsman dalam laporannya janggal. Dalam kesimpulannya, Adrianus mengatakan bahwa kepolisian terlihat serius dalam menyidik kasus kekerasan terhadap Novel Baswedan. Namun, menurut Alghiffari, kesimpulan itu subjektif dan jauh dari mandat Ombudsman yang bertugas memeriksa dan menyimpulkan mengenai ada tidaknya maladministrasi yang dilakukan oleh pelayan publik.

Baca juga: Ditanya Kasus Penganiayaan Novel Baswedan, Begini Jawaban Jokowi

Alghiffari mengatakan banyak maladministrasi yang justru tak diungkap Ombudsman seperti terkait pemeriksaan saksi, pemeriksaan sidik jari, dan terkait pengambilan CCTV oleh kepolisian. Padahal bila maladministrasi tersebut dibongkar justru akan membongkar bahwa kepolisian tidak berusaha menyelesaikan kasus ini. "Hal-hal yang diangkat oleh Ombudsman hanya informasi atau terkait administrasi pinggiran dari kasus ini," kata dia.

Meski banyak kejanggalan dalam laporan itu, dia mengatakan laporan Ombudsman cukup menjelaskan tidak profesionalnya kepolisian terkait pengungkapan kasus Novel Baswedan. Sehingga semakin memperkuat tuntutan untuk segera membuat Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terhadap kasus Novel Baswedan.

Berita terkait

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

6 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

11 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

12 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

12 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

14 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

16 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

17 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

17 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

18 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

19 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya