TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah sejumlah temuan Ombudsman mengenai maladministrasi dalam penyelidikan kasus penyerangan terhadap penyidik senior Novel Baswedan. Pertama, KPK menyangkal telah menyita rekaman Closed Circuit Television atau CCTV di rumah Novel.
Baca: Kasus Penyiraman Novel Baswedan, KPK: Belum Ada Titik Terang
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya justru telah menyerahkan salinan master CCTV kepada penyidik yang menangani kasus tersebut. “Tidak benar kalau dikatakan KPK melakukan penyitaan terhadap CCTV tersebut,” kata dia Kamis, 6 November 2018. Febri mengatakan KPK memang memasang CCTV di rumah Novel sebagai bagian dari mitigasi risiko terhadap pegawai KPK.
Selain itu, KPK membantah Novel tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Menurut Febri, polisi telah beberapa kali memeriksa Novel. Bahkan, polisi juga sempat memeriksanya saat di berobat di Singapura dengan didampingi pimpinan KPK. Menyebut Novel tidak kooperatif, kata Febri, sama saja menjadikan Novel sebagai korban untuk kedua kali. “Jangan sampai korban malah diberikan beban untuk membuktikan,” kata dia.
Sebelumnya, Ombudsman merilis adanya sejumlah temuan maladministrasi dalam penyelidikan kasus Novel Baswedan. Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan Novel tidak cukup memberikan keterangan kepada penyidik saat diperiksa. Karena itu, Adrianus meminta Novel kooperatif dan bersedia kembali diperiksa polisi.
Baca: Ditanya Kasus Penganiayaan Novel Baswedan, Begini Jawaban Jokowi
Selain itu, Adrianus juga menuding KPK mengambil rekaman kamera pengawas dari kediaman Novel dan menyerahkan kloningnya ke polisi. Padahal rekaman asli kamera pengawas itu dibutuhkan polisi untuk mencari petunjuk pelaku penyiraman air keras.
SYAFIUL HADI