TEMPO.CO, Jakarta - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menilai temuan Ombudsman mengenai maladministrasi dalam pengusutan kasus penyerangan Novel Baswedan justru menguatkan keraguan masyarakat bahwa kasus ini akan terungkap. Menurut wadah pegawai, Ombudsman jelas dalam kesimpulannya menyiratkan: walau secara proses serius dan benar, tidak berarti kasus pasti terungkap.
Baca: KPK Bantah Sejumlah Temuan Ombudsman dalam Kasus Novel Baswedan
“Temuan Ombudsman justru menguatkan keraguan masyarakat bahwa kasus ini akan benar terungkap,” kata Ketua wadah pegawai, Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Desember 2018.
Karena itu, Yudi mengatakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta merupakan satu-satunya cara untuk membongkar kasus yang telah terkatung-katung selama 600 hari ini. Menurut Yudi, pembentukan TGPF menjadi bukti keseriusan Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus ini. “Kalau kasus Novel tidak terungkap, maka akan memicu teror lainnya kepada pegawai KPK,” kata dia.
Meski begitu, Yudi tak sepenuhnya setuju dengan temuan Ombudsman, terutama mengenai penyitaan CCTV di kediaman Novel oleh KPK dan pernyataan bahwa Novel tidak kooperatif.
Baca: Kasus Penyiraman Novel Baswedan, KPK: Belum Ada Titik Terang
Menurut Yudi, KPK tidak pernah menyita CCTV tersebut. Sebab, kata dia, KPK tidak pernah melakukan penyidikan terhadap kasus penyerangan Novel. Selain itu, Yudi juga menyangkal Novel tidak kooperatif dalam pemeriksaan.
Menurut dia, Novel telah berkali-kali diperiksa oleh polisi. Bahkan saat penyidik senior itu tengah dirawat di Singapura. Yudi mengatakan Ombudsman seakan membebankan pembuktian tindak kejahatan kepada Novel selaku korban. Dan hal itu menurut dia tidak sesuai dengan logika hukum. “Itu juga melukai keadilan di masyarakat,” kata dia.
Sebelumnya, Ombudsman merilis hasil pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelidikan kasus Novel. Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala mengatakan ada empat maladministrasi dalam pengusutan kasus tersebut, di antaranya tidak adanya batas waktu penyelidikan dan efektifitas penggunaan sumber daya manusia kepolisian.
Baca: Ditanya Kasus Penganiayaan Novel Baswedan, Begini Jawaban Jokowi
Selain itu, Adrianus juga menuding ada sejumlah hal yang menghambat pengusutan kasus tersebut. Dia mengatakan KPK telah menyita rekaman CCTV di kediaman Novel yang mempersulit penyidikan. Selain itu, dia juga menyatakan Novel perlu kooperatif untuk diperiksa.