PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Amirullah
Jumat, 7 Desember 2018 13:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Petinggi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meyakini Bupati Jepara Ahmad Marzuki, yang merupakan kader PPP, tidak melakukan korupsi dana bantuan partai politik 2011-2012. Kendati demikian, PPP tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Baca: Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi
"Jika dibutuhkan, maka kami dari Dewan Pimpinan Pusat akan menyiapkan tim penasehat hukum," ujar Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani saat dihubungi Tempo pada Jumat, 7 Desember 2018.
Menurut Arsul, DPP meyakini kasus tersebut terjadi karena penyalahgunaan dana banpol itu sebagai hal minor. Artinya, kata Arsul, sifat kasusnya lebih kepada kegagalan mempertangungjawabkan secara administratif, ketimbang adanya perbuatan memperkaya diri untuk jumlah yang tak banyak itu.
Sebelumnya, Marzuki pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan politik (banpol) untuk PPP Kabupaten Jepara 2011 dan 2012. Dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Jepara itu seharusnya dipergunakan untuk biaya kegiatan politik dan kesekretariatan.
Dana diterima dua kali, yaitu tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp 149 juta. Namun dalam praktiknya, dana banpol tersebut diduga digunakan untuk THR pengurus Dewan Pimpinan Cabang atas perintah Ketua DPC PPP.
Baca: Kasus Bupati Jepara, KPK Geledah Rumah Hakim Lasito di Solo
Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi menetapkan Ahmad menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara pada pertengahan 2017. Ahmad mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka ke PN Semarang.
Menurut KPK, Ahmad kemudian mulai mendekati hakim tunggal sidang gugatan praperadilan, yakni Lasito. Ahmad mendekati Lasito melalui panitera muda PN Semarang. KPK menduga karena suap tersebut, Lasito memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad dan menyatakan penetapan Ahmad sebagai tersangka tidak sah.
Untuk itu, kemarin, KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuki sebagai tersangka pemberi suap kepada hakim. Dia disangka menyuap hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito sebesar Rp 700 juta, yang juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.