TEMPO.CO, Solo-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi sehubungan dengan kasus dugaan penyuapan oleh Bupati Jepara Ahmad Marzuqi kepada Hakim Lasito. Salah satu yang digeledah KPK adalah rumah Lasito (LAS) di Solo.
Penggeledahan dilakukan pada 4-5 Desember 2018. "Sejak proses penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis, 6 Desember 2018.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim
Menurut Febri setidaknya ada enam lokasi yang digeledah selama dua hari itu. Penggeledahan dilakukan terhadap rumah dinas Bupati Jepara, kantor bupati, rumah pribadi bupati dan salah satu kantor pengacara di Semarang. KPK juga menggeledah rumah Lasito di Semarang dan di Solo. Dari lokasi-lokasi itu KPK menyita sejumlah dokumen proses permohonan praperadilan.
Febri berujar penyuapan oleh Bupati Jepara diduga terjadi di rumah Lasito di Solo. "Diduga uang diserahkan di rumah LAS di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto. Uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat," katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, rumah Lasito di Solo yang digeledah KPK terletak di kawasan Jajar. KPK juga telah menyegel rumah tersebut. KPK menduga Ahmad memberikan suap Rp 700 juta kepada Lasito. Pemberian uang disinyalir untuk mempengaruhi putusan gugatan praperadilan yang diajukan Ahmad atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang pada 2017.
Simak: KPK Sebut Kasus Baru Saat Geledah Kantor Bupati Jepara, Tahapnya?
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sejak pertengahan 2017 tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik Dewan Pengurus Cabang Partai Persatuan Pembangunan Jepara 2011-2014. Ahmad menjadi tersangka dalam kasus itu.
Dia kemudian mengajukan gugatan praperadilan. Ahmad mendekati Lasito melalui panitera muda Pengadilan Semarang. Hingga kemudian, Lasito yang menjadi hakim tunggal dalam perkara tersebut membatalkan status tersangka Bupati Jepara karena dianggap tidak sah.