Tekan Diskriminasi, Komnas Perempuan Minta MA Ubah Uji Materi

Selasa, 4 Desember 2018 12:02 WIB

Ilustrasi kekerasan. radiocacula.com

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Mahkamah Agung agar lebih terbuka mengubah mekanisme peradilan uji materi. Komisioner Komnas Perempuan, Azriana, mengatakan peradilan yang terbuka sangat dibutuhkan untuk menghentikan diskriminasi, terutama terhadap perempuan.

Kebijakan diskriminatif yang didominasi peraturan daerah itu, menurut Azriana, harus dibatalkan karena tak seusai dengan prinsip konstitusi yang mengusung kesetaraan. "Ruang pembatalan kebijakan yang bisa digunakan hanya uji materiil di Mahkamah Agung," katanya di Kantor Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara di Jalan Kramat VI, Jakarta, Senin, 3 Desember 2018.

Baca: Komnas Sebut Banyak Kekerasan terhadap ...

Komnas Perempuan mencatat saat ini terdapat 421 kebijakan diskiminatif di Indonesia. Sebanyak 333 kebijakan di antaranya menyasar langsung kepada perempuan. Namun mekanisme uji materi di MA menghambat upaya pembatalan kebijakan diskriminatif karena digelar secara tertutup.

Masyarakat tak pernah tahu jadwal sidang dan proses persidangan. MA hanya memeriksa berkas tanpa mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait.

Baca: 20 Tahun Komnas Perempuan: Aktivis HAM ...

Mekanisme ini, kata dia, bertentangan dengan asas audi alteram et parterm yaitu pihak yang berperkara harus diberi kesempatan memberikan keterangan dan menyampaikan pendapatnya. Keterangan pihak terkait selama ini hanya disampaikan terbatas melalui tulisan tanpa memberi ruang klarifikasi.

Advertising
Advertising

Selain itu, persidangan uji materi di MA bukanlah sidang lanjutan. Fakta-fakta hukum belum diproses sehingga memerlukan keterangan dari pihak yang berperkara.

Mekanisme yang tertutup juga bertentangan dengan asas erga ormes yaitu berlaku bagi setiap orang. "Artinya pengujian peraturan ini perlu diketahui seluruh warga negara karena menyangkut kepentingan publik," ujar Azriana.

Simak: Darurat Kekerasan Seksual dan Pembahasan ...

Dia mengatakan peradilan terbuka merupakan mandat Undang-Undang Kekuasaaan Kehakiman. Dalam Pasal 13 Ayat 1 dan Ayat 3 disebutkan, semua pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum, kecuali UU menentukan lain. Putusan pengadilan hanya sah dan memiliki kekuatan hukum jika diucapkan dalam sidang terbuka. Jika kedua ketentuan itu tidak dipenuhi, setiap putusan yang dihasilkan batal demi hukum.

Azriana menyatakan persidang terbuka juga diperlukan untuk mengawasi independensi, imparsialitas, dan integritas hakim. "Standar yang tinggi atas perilaku yang terkait dengan pengadilan harus diperlihatkan, tidak hanya dilakukan," ujarnya mengutip Bangalore Principles.

Komnas Perempuan menyatakan keputusan Mahkamah Agung yang mengubah mekanisme uji materi akan sangat berpengaruh terhadap perlindungan hak konstitusional warga negara yang didikriminasi melalui peraturan daerah. Peradilan uji materi yang tertutup dikhawatirkan melanggengkan diskriminasi.



Berita terkait

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

12 jam lalu

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

Nimas Sabella, wanita asal Surabaya, selama 10 tahun diteror pria yang terobsesi dengannya. Kisahnya viral di media sosial

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

3 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

3 hari lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

3 hari lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

3 hari lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

3 hari lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

5 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

5 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

9 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

10 hari lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya