Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas Perempuan: Ratusan Perda Diskriminatif terhadap Perempuan

Reporter

Editor

Amirullah

Ilustrasi Undang-undang. shutterstock.com
Ilustrasi Undang-undang. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau  Komnas Perempuan, Azriana Manalu, mengatakan ada 421 kebijakan yang diskriminatif.

"Kami sudah sampaikan sejak 2009, perda diskriminatif. Terakhir juga sudah disampaikan pada Agustus ada 421 kebijakan diskriminatif," kata Azriana di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Senin, 19 November 2018.

Baca: 20 Tahun Komnas Perempuan: Aktivis HAM Perempuan Rawan Dirundung

Menurut Azriana, kebijakan diskriminatif ini 56 persennya berbentuk perda. Sisanya berbentuk surat edaran keputusan kepala daerah dari tingkat kelurahan sampai desa. Dan 333 di antaranya, kata Azriana, menyasar perempuan.

Kebijakan yang menurut Azriana merugikan kaum perempuan adalah larangan jam malam. Menurutnya pembatasan ini dapat mempengaruhi aktivitas perempuan yang harus bekerja di malam hari, baik itu di instansi pemerintahan yang perlu melayani publik 24 jam, atau pedagang-pedagang kecil yang menjajakan jajanan malam.

Aturan jam malam, kata dia, dapat menghilangkan penghasilan bagi perempuan-perempuan ini. Selain itu juga pembatasan untuk waria bisa bekerja. "Ada juga tentang berbusana, prostitusi. Jadi sangat beragam," ucap Azriana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Komnas Perempuan Minta Kejaksaan Tunda Eksekusi Baiq Nuril

Azriana mengatakan kebijakan ini bukan hanya membatasi ruang gerak kaum perempuan, tetapi juga tidak jarang menekan kehidupan perempuan. Ia mengatakan ada perempuan yang dapat menyesuaikan diri, tapi ada juga yang sebetulnya merasa tertekan dengan kebijkan ini.

Dia menyempatkan memberi contoh ekstrem soal penerapan kebijakan diskriminatif, yakni kebijakan prostitusi. Perda Prostitusi di Tangerang, kata Azriana tidak dirumuskan secara matang. Sehingga batasan-batasan soal pelacuran ini dinilai masih kurang jelas.

Akibatnya semua orang yang berada di wilayah yang kadung dicap sebagai teritori prostitusi dicurigai sebagai pelaku asusila. “Akhirnya (Perda Prostitusi) memakan korban. Ada satu perempuan yg diciduk Satpol-PP di wilayah itu. Padahal ia sedang menunggu jemputan,” ujar dia.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Anggota DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis UU TPKS

7 jam lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Anggota DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis UU TPKS

Implementasi UU TPKS dianggap belum efektif lantaran belum ada aturan teknisnya.


Kasus Istri TNI AU Korban Poligami, Komnas Perempuan: Jauh dari Keadilan & Melanggengkan Impunitas

3 hari lalu

Rumaisah Satyawati, istri dari anggota TNI AU yang dipoligami sejak 2006. Dia ditemui usai vonis suaminya di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Kasus Istri TNI AU Korban Poligami, Komnas Perempuan: Jauh dari Keadilan & Melanggengkan Impunitas

Komnas Perempuan menilai putusan kedaluwarsa oleh hakim pada kasus poligami istri TNI AU menjauhkan korban dari keadilan.


KPU Hadirkan Pemilu 2024 Ramah Perempuan dan Inklusif, Ini Respons Srikandi UGM

4 hari lalu

Seorang warga memasukkan surat suara ke kotak suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1, Dusun I, Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Sigi, Sulawesi Tengah, Ahad, 18 Agustus 2019. Pencoblosan ulang ini dilakukan berdasarkan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil pemilu lalu  ANTARA/Basri Marzuki
KPU Hadirkan Pemilu 2024 Ramah Perempuan dan Inklusif, Ini Respons Srikandi UGM

KPU dan Komnas Perempuan ingin hadirkann Pemilu 2024 yang ramah terhadap perempuan. Begini respons Srikandi UGM.


KPU dan Komnas Perempuan Niat Hadirkan Pemilu 2024 yang Ramah Perempuan dan Inklusif

4 hari lalu

Simulasi Pemilu 2019 dengan tema
KPU dan Komnas Perempuan Niat Hadirkan Pemilu 2024 yang Ramah Perempuan dan Inklusif

KPU dan Komnas perempuan bertemu untuk bicarakan Pemilu 2024 yang ramah perempuan dan inklusif. Apa maksudnya?


5 Cara Melaporkan KDRT ke Polisi dan Komnas Perempuan

12 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
5 Cara Melaporkan KDRT ke Polisi dan Komnas Perempuan

Cara melaporkan KDRT melalui email dan media sosial Komnas Perempuan, call center SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129, hingga Polri 110.


Perusahaan di Depok Wajib Pekerjakan Dua Persen Karyawan Penyandang Disabilitas

32 hari lalu

Ilustrasi penyandang disabilitas atau difabel. Shutterstock
Perusahaan di Depok Wajib Pekerjakan Dua Persen Karyawan Penyandang Disabilitas

Dengan perda ini, Pemkot Depok harus memperhatikan fasilitas yang ramah disabilitas setiap melakukan pembangunan.


Jejak Samar Kekerasan Seksual Mei 98 di Surabaya

7 April 2023

Warga yang melakukan penjarahan di toko-toko pada saat kerusuhan Mei 98. RULLY KESUMA
Jejak Samar Kekerasan Seksual Mei 98 di Surabaya

Komnas Perempuan sedang menelusuri jejak kekerasan seksual Mei 1998 di Surabaya.


Komnas Perempuan Telusuri Jejak Kekerasan Seksual Mei 1998 di Beberapa Kota

5 April 2023

Seorang penjarah membawa kursi jarahan melewati mobil-mobil yang terbakar saat kerusuhan 14 Mei 1998 di Jalan Hasyim Azhari, Jakarta. TEMPO/Bodhi Chandra
Komnas Perempuan Telusuri Jejak Kekerasan Seksual Mei 1998 di Beberapa Kota

Komnas Perempuan sedang menelusuri jejak kerusuhan Mei 1998 di Surabaya, Solo dan Medan , khususnya menyangkut peristiwa kekerasan seksual.


Komnas Perempuan Ungkap Kekerasan oleh Mantan Pacar Jadi Kasus Tertinggi Pada 2022

7 Maret 2023

Pramugari Kereta Api Indonesia membawa poster saat melakukan kampanye pencegahan dan pelaporan tindakan pelecehan seksual di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. PT KAI wilayah Daop 1 bersama dengan Komnas Perempuan mengkampanyekan antisipasi pelecehan seksual guna mengajak masyarakat untuk berani mencegah jika melihat tindakan pelecehan seksual serta berani melaporkan ketika mengalami hal tersebut di transportasi umum, khususnya di kereta api. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Komnas Perempuan Ungkap Kekerasan oleh Mantan Pacar Jadi Kasus Tertinggi Pada 2022

Komnas Perempuan menyatakan bahwa mantan pacar merupakan pelaku kekerasan terhadap perempuan paling tinggi pada 2022.


Sambut Hari Perempuan Internasional 2023, Komnas Perempuan Sebut Aduan Kasus Kekerasan Naik

7 Maret 2023

Petugas KAI Commuter memperlihatkan poster sosialisasi anti pelecehan seksual kepada penumpang di Stasiun BNI City, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2022. Commuter bersama Komnas Perempuan, Asosiasi LBH Apik dan Komunitas Pelestari Budaya Indonesia melakukan pembagian bunga mawar serta sembari memberikan sosialisasi anti pelecehan seksual dalam rangka memperingati Hari Ibu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sambut Hari Perempuan Internasional 2023, Komnas Perempuan Sebut Aduan Kasus Kekerasan Naik

Komnas Perempuan menyambut Hari Perempuan Internasional dengan merilis catatan tahunan.