TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan, Azriana Manalu, mengatakan ada 421 kebijakan yang diskriminatif.
"Kami sudah sampaikan sejak 2009, perda diskriminatif. Terakhir juga sudah disampaikan pada Agustus ada 421 kebijakan diskriminatif," kata Azriana di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Senin, 19 November 2018.
Baca: 20 Tahun Komnas Perempuan: Aktivis HAM Perempuan Rawan Dirundung
Menurut Azriana, kebijakan diskriminatif ini 56 persennya berbentuk perda. Sisanya berbentuk surat edaran keputusan kepala daerah dari tingkat kelurahan sampai desa. Dan 333 di antaranya, kata Azriana, menyasar perempuan.
Kebijakan yang menurut Azriana merugikan kaum perempuan adalah larangan jam malam. Menurutnya pembatasan ini dapat mempengaruhi aktivitas perempuan yang harus bekerja di malam hari, baik itu di instansi pemerintahan yang perlu melayani publik 24 jam, atau pedagang-pedagang kecil yang menjajakan jajanan malam.
Aturan jam malam, kata dia, dapat menghilangkan penghasilan bagi perempuan-perempuan ini. Selain itu juga pembatasan untuk waria bisa bekerja. "Ada juga tentang berbusana, prostitusi. Jadi sangat beragam," ucap Azriana.
Baca: Komnas Perempuan Minta Kejaksaan Tunda Eksekusi Baiq Nuril
Azriana mengatakan kebijakan ini bukan hanya membatasi ruang gerak kaum perempuan, tetapi juga tidak jarang menekan kehidupan perempuan. Ia mengatakan ada perempuan yang dapat menyesuaikan diri, tapi ada juga yang sebetulnya merasa tertekan dengan kebijkan ini.
Dia menyempatkan memberi contoh ekstrem soal penerapan kebijakan diskriminatif, yakni kebijakan prostitusi. Perda Prostitusi di Tangerang, kata Azriana tidak dirumuskan secara matang. Sehingga batasan-batasan soal pelacuran ini dinilai masih kurang jelas.
Akibatnya semua orang yang berada di wilayah yang kadung dicap sebagai teritori prostitusi dicurigai sebagai pelaku asusila. “Akhirnya (Perda Prostitusi) memakan korban. Ada satu perempuan yg diciduk Satpol-PP di wilayah itu. Padahal ia sedang menunggu jemputan,” ujar dia.