Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas Sebut Banyak Kekerasan terhadap Perempuan Tak Tertangani

Massa Parade Juang Perempuan Indonesia saat melakukan damai memperingati Hari Perempuan Internasional di depan Gedung DPR RI, Jakarta, 8 Maret 2018. Aksi damainini terdiri 69 organisasi itu berasal dari elemen buruh, kelompok masyarakat nelayan, petani, penghayat pemberdayaan, difabel, dan korban kekerasan HAM serta kelompok marjinal lainnya. TEMPO/Subekti.
Massa Parade Juang Perempuan Indonesia saat melakukan damai memperingati Hari Perempuan Internasional di depan Gedung DPR RI, Jakarta, 8 Maret 2018. Aksi damainini terdiri 69 organisasi itu berasal dari elemen buruh, kelompok masyarakat nelayan, petani, penghayat pemberdayaan, difabel, dan korban kekerasan HAM serta kelompok marjinal lainnya. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan akan menggelar kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang setiap tahunnya diperingati mulai 25 November-10 Desember.

Baca: Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Namun, menjelang peringatan kampanye tersebut, Komnas Perempuan menemukan banyak pengaduan dan kasus kekerasan seksual yang tidak tertangani dan terlindungi. "Karena ketiadaan payung hukum yang dapat memahami dan memiliki substansi yang tepat tentang kekerasan seksual," kata Komisioner Komnas Perempuan, Azriana, di Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat, 24 November 2018.

Azriana menyebutkan, salah satu kekerasan seksual yang mencuat di media adalah kasus mahasiswi Universitas Gadjah Mada yang dilecehkan saat menjalani KKN. Azriana menuturkan, penyelesaian kasus yang dialami seorang mahasiswi UGM menunjukkan bahwa kekerasan seksual masih dianggap bukan pelanggaran berat di kalangan civitas akademik, dan belum ada prioritas pemulihan bagi mahasiswi.

Tren kedua yaitu kasus Baiq Nuril yang mengalami pelecehan oleh atasannya, namun dijerat dengan UU ITE karena merekam percakapan seksual. Menurut Azriana, kasus yang dialami staf honorer di SMAN 7 Mataram itu terjadi lantaran tidak dikenalinya kekerasan seksual yang melatarbelakangi kasus pelanggaran Pasal 7 ayat (1) juncto Pasal 45 UU ITE.

Sehingga, perbuatan Nuril yang merekam percakapan atasannya tidak dilihat sebagai upaya membela diri atas kekerasan seksual secara verbal yang dialaminya. "Kondisi tersebut menggambarkan sistem hukum belum menjamin perlindungan bagi perempuan dari kekerasan seksual," katanya.

Tren lainnya adalah kekerasan terhadap perempuan berbasis siber. Pada akhir 2017, Azriana mengatakan ada 65 kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia maya yang dilaporkan ke Unit Pengaduan untuk Rujukan Komnas Perempuan. Bentuk kekerasan yang dilaporkan cukup beragam dan sebagian besar dilakukan oleh orang terdekat dengan korban, seperti pacar, mantan pacar, dan suami.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Luasnya akses dam ranah dunia maya juga memungkinkan adanya pihak lain yang menjadi pelaku kekerasan, seperti kolega, supir transportasi online, bahkan orang yang belum dikenal sebelumnya. Azriana mengatakan umumnya korban berasal dari Jabodetabek atau kota besar di Indonesia.

"Hal ini menunjukkan kejahatan siber bukan lah bentuk kekerasan terhadap perempuan biasa, namun juga kejahatan transnasional yang membutuhkan perhatian khusus," ucapnya.

Tren berikutnya adalah kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga (PRT) dan pekerja migran perempuan. Pada 2017, Azriana mengungkapkan Komnas Pertemuan menerima 10 pengaduan kasus PRT dan pekerja migran perempuan yang menjadi korban perdagangan orang, dengan disertai kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan kriminalisasi.

Simak: 4 Tahun Jokowi, Kekerasan Terhadap Perempuan Masih Marak Terjadi

Berdasarkan dara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memperlihatkan pada 2015 terdapat 18 kasus pekerja migran yang mengalami pelecehan seksual. Data lainnya dari Balai Pelayanan Kepulangan TKI Selapajang Tangerang mencatat kasus pelecehan seksual terhadap pekerja migran pada 2008-2014 mencapai 11.343 kasus.

Ikuti berita seputar bagaimana perlawanan kekerasan terhadap perempuan di Tempo.co

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Pengacara D Sebut Ada Klaim Sepihak di Dakwaan Mario Dandy Perihal Tindakan Asusila

5 jam lalu

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mario Dandy melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengacara D Sebut Ada Klaim Sepihak di Dakwaan Mario Dandy Perihal Tindakan Asusila

Anggap ada klaim sepihak dari Mario Dandy soal tudingan tindakan asusila.


Anggota DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis UU TPKS

13 jam lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Anggota DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis UU TPKS

Implementasi UU TPKS dianggap belum efektif lantaran belum ada aturan teknisnya.


Kasus Istri TNI AU Korban Poligami, Komnas Perempuan: Jauh dari Keadilan & Melanggengkan Impunitas

3 hari lalu

Rumaisah Satyawati, istri dari anggota TNI AU yang dipoligami sejak 2006. Dia ditemui usai vonis suaminya di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Kasus Istri TNI AU Korban Poligami, Komnas Perempuan: Jauh dari Keadilan & Melanggengkan Impunitas

Komnas Perempuan menilai putusan kedaluwarsa oleh hakim pada kasus poligami istri TNI AU menjauhkan korban dari keadilan.


Gereja Spanyol Temukan Ratusan Tersangka Pelecehan Seksual Anak dalam 80 Tahun

4 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock
Gereja Spanyol Temukan Ratusan Tersangka Pelecehan Seksual Anak dalam 80 Tahun

Pada 2021 surat kabar El Pais melaporkan lebih dari 1.200 dugaan kasus pelecehan seksual mengguncang Gereja di berbagai negara.


KPU Hadirkan Pemilu 2024 Ramah Perempuan dan Inklusif, Ini Respons Srikandi UGM

4 hari lalu

Seorang warga memasukkan surat suara ke kotak suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1, Dusun I, Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Sigi, Sulawesi Tengah, Ahad, 18 Agustus 2019. Pencoblosan ulang ini dilakukan berdasarkan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil pemilu lalu  ANTARA/Basri Marzuki
KPU Hadirkan Pemilu 2024 Ramah Perempuan dan Inklusif, Ini Respons Srikandi UGM

KPU dan Komnas Perempuan ingin hadirkann Pemilu 2024 yang ramah terhadap perempuan. Begini respons Srikandi UGM.


KPU dan Komnas Perempuan Niat Hadirkan Pemilu 2024 yang Ramah Perempuan dan Inklusif

4 hari lalu

Simulasi Pemilu 2019 dengan tema
KPU dan Komnas Perempuan Niat Hadirkan Pemilu 2024 yang Ramah Perempuan dan Inklusif

KPU dan Komnas perempuan bertemu untuk bicarakan Pemilu 2024 yang ramah perempuan dan inklusif. Apa maksudnya?


Menaker Akui Tak Punya Catatan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Mungkin Korban Malu

5 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Ketika berdialog dengan staf, pengusaha, dan peserta mudik gratis di halaman Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 18 April 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Menaker Akui Tak Punya Catatan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Mungkin Korban Malu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku tidak memiliki catatan keras ihwal kasus kekerasan atau pelecehan seksual di tempat kerja.


Kemnaker Rilis Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

5 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, di Kantor Apindo, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Kemnaker Rilis Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.


Eks Idol K-Pop Melakukan Pelecehan Seksual ke Teman Segrupnya, Dibui 2 Tahun 6 Bulan

6 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual korban laki-laki. Shutterstock
Eks Idol K-Pop Melakukan Pelecehan Seksual ke Teman Segrupnya, Dibui 2 Tahun 6 Bulan

Aksi eks idol K-Pop ini dilakukan di asrama grup, ruang latihan, dan beberapa tempat lain yang tidak dijelaskan secara spesifik.


5 Cara Melaporkan KDRT ke Polisi dan Komnas Perempuan

12 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
5 Cara Melaporkan KDRT ke Polisi dan Komnas Perempuan

Cara melaporkan KDRT melalui email dan media sosial Komnas Perempuan, call center SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129, hingga Polri 110.