TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan akan menggelar kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang setiap tahunnya diperingati mulai 25 November-10 Desember.
Baca: Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Namun, menjelang peringatan kampanye tersebut, Komnas Perempuan menemukan banyak pengaduan dan kasus kekerasan seksual yang tidak tertangani dan terlindungi. "Karena ketiadaan payung hukum yang dapat memahami dan memiliki substansi yang tepat tentang kekerasan seksual," kata Komisioner Komnas Perempuan, Azriana, di Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat, 24 November 2018.
Azriana menyebutkan, salah satu kekerasan seksual yang mencuat di media adalah kasus mahasiswi Universitas Gadjah Mada yang dilecehkan saat menjalani KKN. Azriana menuturkan, penyelesaian kasus yang dialami seorang mahasiswi UGM menunjukkan bahwa kekerasan seksual masih dianggap bukan pelanggaran berat di kalangan civitas akademik, dan belum ada prioritas pemulihan bagi mahasiswi.
Tren kedua yaitu kasus Baiq Nuril yang mengalami pelecehan oleh atasannya, namun dijerat dengan UU ITE karena merekam percakapan seksual. Menurut Azriana, kasus yang dialami staf honorer di SMAN 7 Mataram itu terjadi lantaran tidak dikenalinya kekerasan seksual yang melatarbelakangi kasus pelanggaran Pasal 7 ayat (1) juncto Pasal 45 UU ITE.
Sehingga, perbuatan Nuril yang merekam percakapan atasannya tidak dilihat sebagai upaya membela diri atas kekerasan seksual secara verbal yang dialaminya. "Kondisi tersebut menggambarkan sistem hukum belum menjamin perlindungan bagi perempuan dari kekerasan seksual," katanya.
Tren lainnya adalah kekerasan terhadap perempuan berbasis siber. Pada akhir 2017, Azriana mengatakan ada 65 kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia maya yang dilaporkan ke Unit Pengaduan untuk Rujukan Komnas Perempuan. Bentuk kekerasan yang dilaporkan cukup beragam dan sebagian besar dilakukan oleh orang terdekat dengan korban, seperti pacar, mantan pacar, dan suami.
Luasnya akses dam ranah dunia maya juga memungkinkan adanya pihak lain yang menjadi pelaku kekerasan, seperti kolega, supir transportasi online, bahkan orang yang belum dikenal sebelumnya. Azriana mengatakan umumnya korban berasal dari Jabodetabek atau kota besar di Indonesia.
"Hal ini menunjukkan kejahatan siber bukan lah bentuk kekerasan terhadap perempuan biasa, namun juga kejahatan transnasional yang membutuhkan perhatian khusus," ucapnya.
Tren berikutnya adalah kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga (PRT) dan pekerja migran perempuan. Pada 2017, Azriana mengungkapkan Komnas Pertemuan menerima 10 pengaduan kasus PRT dan pekerja migran perempuan yang menjadi korban perdagangan orang, dengan disertai kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan kriminalisasi.
Simak: 4 Tahun Jokowi, Kekerasan Terhadap Perempuan Masih Marak Terjadi
Berdasarkan dara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memperlihatkan pada 2015 terdapat 18 kasus pekerja migran yang mengalami pelecehan seksual. Data lainnya dari Balai Pelayanan Kepulangan TKI Selapajang Tangerang mencatat kasus pelecehan seksual terhadap pekerja migran pada 2008-2014 mencapai 11.343 kasus.
Ikuti berita seputar bagaimana perlawanan kekerasan terhadap perempuan di Tempo.co