Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas Sebut Banyak Kekerasan terhadap Perempuan Tak Tertangani

image-gnews
Massa Parade Juang Perempuan Indonesia saat melakukan damai memperingati Hari Perempuan Internasional di depan Gedung DPR RI, Jakarta, 8 Maret 2018. Aksi damainini terdiri 69 organisasi itu berasal dari elemen buruh, kelompok masyarakat nelayan, petani, penghayat pemberdayaan, difabel, dan korban kekerasan HAM serta kelompok marjinal lainnya. TEMPO/Subekti.
Massa Parade Juang Perempuan Indonesia saat melakukan damai memperingati Hari Perempuan Internasional di depan Gedung DPR RI, Jakarta, 8 Maret 2018. Aksi damainini terdiri 69 organisasi itu berasal dari elemen buruh, kelompok masyarakat nelayan, petani, penghayat pemberdayaan, difabel, dan korban kekerasan HAM serta kelompok marjinal lainnya. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan akan menggelar kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang setiap tahunnya diperingati mulai 25 November-10 Desember.

Baca: Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Namun, menjelang peringatan kampanye tersebut, Komnas Perempuan menemukan banyak pengaduan dan kasus kekerasan seksual yang tidak tertangani dan terlindungi. "Karena ketiadaan payung hukum yang dapat memahami dan memiliki substansi yang tepat tentang kekerasan seksual," kata Komisioner Komnas Perempuan, Azriana, di Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat, 24 November 2018.

Azriana menyebutkan, salah satu kekerasan seksual yang mencuat di media adalah kasus mahasiswi Universitas Gadjah Mada yang dilecehkan saat menjalani KKN. Azriana menuturkan, penyelesaian kasus yang dialami seorang mahasiswi UGM menunjukkan bahwa kekerasan seksual masih dianggap bukan pelanggaran berat di kalangan civitas akademik, dan belum ada prioritas pemulihan bagi mahasiswi.

Tren kedua yaitu kasus Baiq Nuril yang mengalami pelecehan oleh atasannya, namun dijerat dengan UU ITE karena merekam percakapan seksual. Menurut Azriana, kasus yang dialami staf honorer di SMAN 7 Mataram itu terjadi lantaran tidak dikenalinya kekerasan seksual yang melatarbelakangi kasus pelanggaran Pasal 7 ayat (1) juncto Pasal 45 UU ITE.

Sehingga, perbuatan Nuril yang merekam percakapan atasannya tidak dilihat sebagai upaya membela diri atas kekerasan seksual secara verbal yang dialaminya. "Kondisi tersebut menggambarkan sistem hukum belum menjamin perlindungan bagi perempuan dari kekerasan seksual," katanya.

Tren lainnya adalah kekerasan terhadap perempuan berbasis siber. Pada akhir 2017, Azriana mengatakan ada 65 kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia maya yang dilaporkan ke Unit Pengaduan untuk Rujukan Komnas Perempuan. Bentuk kekerasan yang dilaporkan cukup beragam dan sebagian besar dilakukan oleh orang terdekat dengan korban, seperti pacar, mantan pacar, dan suami.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Luasnya akses dam ranah dunia maya juga memungkinkan adanya pihak lain yang menjadi pelaku kekerasan, seperti kolega, supir transportasi online, bahkan orang yang belum dikenal sebelumnya. Azriana mengatakan umumnya korban berasal dari Jabodetabek atau kota besar di Indonesia.

"Hal ini menunjukkan kejahatan siber bukan lah bentuk kekerasan terhadap perempuan biasa, namun juga kejahatan transnasional yang membutuhkan perhatian khusus," ucapnya.

Tren berikutnya adalah kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga (PRT) dan pekerja migran perempuan. Pada 2017, Azriana mengungkapkan Komnas Pertemuan menerima 10 pengaduan kasus PRT dan pekerja migran perempuan yang menjadi korban perdagangan orang, dengan disertai kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan kriminalisasi.

Simak: 4 Tahun Jokowi, Kekerasan Terhadap Perempuan Masih Marak Terjadi

Berdasarkan dara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memperlihatkan pada 2015 terdapat 18 kasus pekerja migran yang mengalami pelecehan seksual. Data lainnya dari Balai Pelayanan Kepulangan TKI Selapajang Tangerang mencatat kasus pelecehan seksual terhadap pekerja migran pada 2008-2014 mencapai 11.343 kasus.

Ikuti berita seputar bagaimana perlawanan kekerasan terhadap perempuan di Tempo.co

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

1 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

2 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.


Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

29 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

Beredar video yang memperlihatkan seorang istri diduga disekap di kandang sapi oleh suaminya di Jember, Jawa Timur. Komnas Perempuan buka suara.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

30 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

34 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

35 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

35 hari lalu

Aktor Korea Selatan, Oh Young Soo. Foto: Instagram.
Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Distrik Suwon, Seongnam, aktor Squid Game, Oh Young Soo tetap menyangkal tuduhan.


Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

36 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

seorang pengasuh pondok pesantren dan anaknya di Trenggalek, Jawa Timur, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 santriwati


Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

36 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

Tujuh siswi SMK di Jayapura jadi korban pelecehan seksual oleh pembina pramuka. Dilakukan sejak 2022 dengan lokasi berbeda-beda.


Kasus Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Polda Papua Periksa 12 Saksi

36 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Kasus Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Polda Papua Periksa 12 Saksi

Polda Papua telah memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh pembina Pramuka terhadap 7 siswi SMK di Jayapura.