Johannes Kotjo Minta Proyek PLTU Riau-1 Tetap Dilanjutkan

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Amirullah

Senin, 3 Desember 2018 16:26 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 November 2018. Jaksa KPK mendakwa Johannes telah memberikan uang senilai Rp 4,7 miliar untuk memuluskan proyek pengadaan PLTU Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo berharap proyek PLTU Riau tetap dilanjutkan. Hal itu diungkapkan Johannes dalam sidang pleidoinya, Senin, 3 Desember 2018.

Baca: Baca Pleidoi, Johannes Kotjo Akui Beri Uang ke Eni Saragih

"Saya berharap setelah masalah ini, PLN tetap meneruskan proyek PLTU tersebut," ujar Johannes dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Johannes menyebutkan Riau merupakan kawasan yang masih memiliki daya listrik yang rendah. Menurut dia rata-rata dalam satu hari masyarakat menghadapi listrik padam selama enam jam.

Padahal, kata Johannes, Riau memiliki cadangan sumber daya batu bara yang besar yang bisa dipergunakan untuk memasok PLTU Riau. Dalam pleidoinya, Johanes mengibaratkan kondisi Riau tersebut seperti tikus yang kelaparan di lambung padi. Johannes pun rela jika nantinya PLN tidak menggandeng investor yang telah diajak sebelumnya.

Advertising
Advertising

Dalam kesempatan tersebut, Johannes menyampaikan permintaan maafnya, khususnya kepada keluarganya, PLN, dan rekan bisnisnya yang terkena dampak dari kasus korupsi yang menyeretnya.

Baca: Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Satpam dan Office Boy PT Samantaka

Dia juga mengakui terkait pemberian uang kepada mantan wakil ketua komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. "Benar saya memang memberikan bantuan kepada ibu Eni Maulani Saragih," ujarnya. Johannes mengaku bantuan tersebut hanya sebatas bantuan untuk Eni dan berdasarkan permintaan dari Eni.

Johannes menyebutkan sebagai orang awam tentang hukum, dia tidak menyangka jika pemberian bantuan tersebut akan tersandung kasus hukum.

Dalam perkara ini, jaksa KPK menutut Johannes empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan subsider enam bulan penjara. Kotjo didakwa telah menyuap Eni dan politikus Golkar Idrus Marham dengan jumlah Rp 4,75 miliar secara bertahap. KPK menyatakan uang itu diberikan agar Eni membantu Johannes Kotjo mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Berita terkait

KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

4 Juni 2021

KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

Samin Tan jadi tersangka penyuap Eni Saragih. Memberi duit Rp 5 miliar untuk mengurus izin tambang batubara.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

12 April 2021

KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

Salah satu dari ketiga saksi di kasus Samin Tan adalah petinggi PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.

Baca Selengkapnya

6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

6 April 2021

6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

Pada 6 Mei 2020, KPK memasukkan nama Samin Tan ke dalam daftar buronan. Disangka menyuap Eni Saragih Rp 5 miliar.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Idrus Marham di Kasus Proyek PLTU Riau-1 hingga Bebas

12 September 2020

Perjalanan Idrus Marham di Kasus Proyek PLTU Riau-1 hingga Bebas

Idrus Marham mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA memangkas hukuman Idrus menjadi 2 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Mantan Mensos Idrus Marham Bebas Setelah Jalani Vonis 2 Tahun

11 September 2020

Mantan Mensos Idrus Marham Bebas Setelah Jalani Vonis 2 Tahun

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham dibebaskan hari ini Jumat 11 September 2020, setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun

Baca Selengkapnya

KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan terkait Kasus Sofyan Basir

18 Juni 2020

KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan terkait Kasus Sofyan Basir

KPK meyakini memiliki bukti yang kuat keterlibatan Sofyan Basir dalam perkara PLTU Riau-1. Terurai jelas dalam surat dakwaan KPK.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Kasasi KPK terhadap Sofyan Basir

17 Juni 2020

MA Tolak Kasasi KPK terhadap Sofyan Basir

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Sofyan Basir pada 4 November 2020. Dikuatkan putusan kasasi MA.

Baca Selengkapnya

MA Kurangi Hukuman Idrus Marham, Pengacara: Harusnya Bebas

3 Desember 2019

MA Kurangi Hukuman Idrus Marham, Pengacara: Harusnya Bebas

Atas dikabulkannya kasasi itu, tim penasihat hukum Idrus Marham menyatakan senang dan menghormati putusan majelis hakim kasasi.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Vonis Bebas, KPK: Sofyan Basir Tahu Ada Suap Menyuap

5 November 2019

Tanggapi Vonis Bebas, KPK: Sofyan Basir Tahu Ada Suap Menyuap

KPK menyatakan majelis hakim yang memvonis bebas mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir luput mempertimbangkan sejumlah bukti penting di persidangan.

Baca Selengkapnya

Sofyan Basir Bebas, Eni Saragih Pernah Ungkap Pertemuan Ini

5 November 2019

Sofyan Basir Bebas, Eni Saragih Pernah Ungkap Pertemuan Ini

Dalam pertimbangan vonis untuk Sofyan majelis hakim Hariono menyatakan pertemuannya dengan Eni dan Kotjo bukan atas kehendak Sofyan Basir.

Baca Selengkapnya