TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa sejumlah pegawai PT Samantaka Batubara sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Mereka yang diperiksa adalah satuan pengamanan perusahaan Fredrik Lanitaman, supir, Budi Saputera dan office boy Erry Yudhamiharja.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat, 30 November 2018.
Baca: Eni Saragih Siap Kembalikan Rp 6 Miliar Bila Terbukti Gratifikasi
Febri urung menjelaskan alasan tiga pegawai itu diperiksa. Namun diketahui PT Samantaka merupakan perusahaan yang tergabung dalam konsorsium yang rencananya akan menggarap proyek PLTU Riau-1. Samantaka bertugas memasok batu bara bila PLTU Riau-1 telah beroperasi.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa petinggi perusahaan itu yaitu CEO PT Samantaka Philip Cecile Rickard, Direktur Utama PT Samantaka Rudy Herlambang dan Direktur PT Samantaka James Rianto. Dalam surat dakwaan jaksa KPK, terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo berencana akan memberikan uang dari PLTU Riau-1 kepada ketiga orang tersebut.
Baca: Saat Idrus Marham Keluhkan Mobil Tahanan KPK
Duit itu merupakan jatah fee agen yang akan diterima Kotjo bila berhasil mendapatkan proyek PLTU Riau. Rinciannya, Philip akan mendapat US$ 3,125 juta, sedangkan James dan Rudy akan mendapatkan US$ 1 juta.
Dalam perkara ini KPK mendakwa Kotjo memberikan suap kepada Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. KPK menyangka Eni memperoleh Rp 4,75 miliar dari Kotjo untuk memfasilitasi pertemuan dengan pihak PLN guna membahas proyek PLTU Riau-1. Adapun Idrus disangka turut mengetahui dan mendorong Eni menerima suap dari Kotjo.