TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Kotjo mengakui memberikan uang kepada mantan wakil ketua komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih. Hal itu disebut saat Johannes Kotjo membacakan nota pembelaan diri.
Baca juga: Lima Kesaksian Terdakwa PLTU Riau-1: Beberkan Peran Setya Novanto
"Benar memang saya memberikan bantuan kepada ibu Eni Maulani Saragih," ujar Johanes dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin 3 Desember 2018.
Johanes mengaku bantuan tersebut hanya sebatas bantuan untuk Eni Saragih. Pemberian itu pun kata Johanes berdasarkan permintaan dari Eni.
Johanes menyebutkan sebagai orang awam tentang hukum, dia tidak menyangka jika pemberian bantuan tersebut akan tersandung masalah hukum.
Johanes Kotjo mengaku siap menerima hukuman atas perbuatannya tersebut. Ia pun tidak akan mengajukan banding atas putusan hakim nantinya. "Apa pun putusan yang akan dijatuhkan hakim nanti saya akan terima," ujarnya.
Johanes dalam kesempatan tersebut meminta agar Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukum yang seadil-adilnya.
Baca juga: Johannes Kotjo Beberkan Peran Eni Saragih dalam Kasus PLTU Riau-1
Dalam perkara ini, KPK menuntut Johanes Kotjo empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan subsider enam bulan penjara. Kotjo didakwa telah menyuap Eni Saragih dan politikus Golkar Idrus Marham dengan jumlah Rp 4,75 miliar secara bertahap. KPK menyatakan uang itu diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.