Lima Kesaksian Terdakwa PLTU Riau-1: Beberkan Peran Setya Novanto

Jumat, 16 November 2018 07:12 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan PLTU Riau Johanes Budusutrisno Kotjo saat sidang Perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis 4 Oktober 2018, TEMPO'TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Johannes Budisutrisno Kotjo memberikan sejumlah kesaksian soal peran mantan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dalam kasus korupsi PLTU Riau-1. Kamis, 15 November 2018 kemarin, Kotjo menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 15 November 2018. Berikut adalah sejumlah kesaksian Kotjo dalam sidang yang berlangsung sekitar 4 jam tersebut:

Baca: Curhat Johannes Kotjo yang Gusar Tanggapi Kesaksian Setya Novanto

1. Setya Novanto kenalkan Eni Saragih

Kotjo mengatakan mengenal Eni Saragih dari Setya Novanto. Setya mengenalkan Eni pada 2016. Setelah itu, Eni memfasilitasi Kotjo bertemu Direktur Utama PLN Sofyan Basir membahas proyek PLTU Riau-1. Setya dalam sidang sebelumnya membenarkan mengenalkan Kotjo kepada Eni. Begitupun Eni mengaku kenal Kotjo dari Setya.

2. Setya meminta Kotjo berikan fee ke Eni

Advertising
Advertising

Kotjo dalam berita acara pemeriksaan mengatakan diminta Setya Novento memberikan fee kepada Eni bila proyek PLTU Riau-1 berhasil. Kotjo membenarkan keterangan itu, namun mengatakan belum ada nominal pasti yang akan diberikan ke Eni.

Sementara Setya membantah meminta hal itu ke Kotjo. Mantan Ketua Umum Golkar itu mengatakan tidak tahu ada suap dalam proyek PLTU Riau-1.

<!--more-->

3. Eni membantu Kotjo bertemu Sofyan Basir

Kotjo mengatakan Eni Saragih memfasilitasinya bertemu dengan Sofyan Basir. Dia mengatakan sulit bertemu Sofyan tanpa bantuan Eni.

Eni punya akses ke Sofyan karena menjabat pimpinan komisi energi DPR yang bermitra kerja dengan PLN. "Dengan bantuan Bu Eni bisa cepat," kata Kotjo. Sofyan membantah terlibat dalam suap ini.

4. Eni meminta duit untuk Munaslub Golkar

Kotjo mengatakan pernah memberikan uang kepada Eni dengan total Rp 4,75 miliar. Menurut dia, sebanyak Rp 2 miliar di antaranya untuk keperluan Musyawarah Nasional Golkar 2017. Kotjo mengatakan Eni sendiri yang meminta uang itu kepadanya.

Kotjo menganggap uang yang dia berikan ke Eni untuk Munaslub adalah sumbangan. Dia mengatakan pernah juga memberi sumbangan untuk partai lain. Tapi KPK menganggap pemberian itu sebagai suap. Kotjo menyesal. "Apapun keputusan majelis hakim saya terima, saya tidak akan banding," kata Kotjo.

5. Eni minta duit untuk Pilkada Suaminya

Kotjo mengatakan Eni meminta duit Rp 500 juta kepadanya. Eni akan menggunakan uang itu untuk membayar pihak yang membantu suaminya dalam Pilkada Bupati Temanggung 2018. Kotjo bersedia. Uang diserahkan di kantor Kotjo pada 13 Juli 2018 lewat perantara. Hari itu juga KPK menciduk Eni dan Kotjo dalam operasi tangkap tangan di tempat terpisah dengan barang bukti uang Rp 500 juta.

Simak: Kotjo Anggap Duit Rp 2 Miliar untuk Munaslub Golkar Sumbangan

Pengacara tersangka Suap PLTU Riau-1 Eni Saragih , Fadli Nasution mengatakan kliennya telah mengakui menerima duit Rp 4,75 dari Kotjo. Dia mengatakan seluruh uang itu telah dikembalikan ke KPK.

Berita terkait

Samin Tan, Terdakwa Penyuap Eni Saragih, Divonis Bebas

30 Agustus 2021

Samin Tan, Terdakwa Penyuap Eni Saragih, Divonis Bebas

Kakim menganggap Samin Tan merupakan korban dari Eni Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya yang maju dalam Pilkada Temanggung.

Baca Selengkapnya

Eks Jaksa Pinangki Masuk Blok Mapenaling Lapas Tangerang, Cuma Boleh Bawa Baju

3 Agustus 2021

Eks Jaksa Pinangki Masuk Blok Mapenaling Lapas Tangerang, Cuma Boleh Bawa Baju

Di Blok Mapenaling ini Pinangki tinggal bersama delapan warga binaan lainnya.

Baca Selengkapnya

Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Disebut dalam Sidang Dakwaan Samin Tan

21 Juni 2021

Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Disebut dalam Sidang Dakwaan Samin Tan

Politikus Golkar Melchias Markus Mekeng, serta mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan disebut dalam dakwaan konglomerat Samin Tan.

Baca Selengkapnya

KPK Mendakwa Konglomerat Samin Tan Beri Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar

21 Juni 2021

KPK Mendakwa Konglomerat Samin Tan Beri Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan didakwa menyuap Eni Maulani Saragih Rp 5 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

4 Juni 2021

KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

Samin Tan jadi tersangka penyuap Eni Saragih. Memberi duit Rp 5 miliar untuk mengurus izin tambang batubara.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

12 April 2021

KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

Salah satu dari ketiga saksi di kasus Samin Tan adalah petinggi PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Tahan Samin Tan Usai Buron Sejak 2020

6 April 2021

KPK Resmi Tahan Samin Tan Usai Buron Sejak 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan buronan perkara suap, Samin Tan, di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Cerita Karyawan Kedai Kopi Saat KPK Tangkap Samin Tan

6 April 2021

Cerita Karyawan Kedai Kopi Saat KPK Tangkap Samin Tan

KPK meringkus pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan di sebuah kedai kopi di bilangan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pukul 15.30 WIB.

Baca Selengkapnya

6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

6 April 2021

6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

Pada 6 Mei 2020, KPK memasukkan nama Samin Tan ke dalam daftar buronan. Disangka menyuap Eni Saragih Rp 5 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tangkap Samin Tan

5 April 2021

KPK Tangkap Samin Tan

KPK menangkap buronan kasus suap, Samin Tan, pada Senin, 5 April 2021. Penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta.

Baca Selengkapnya