TEMPO.CO, Jakarta-Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo mengakui pernah memberikan duit Rp 4,75 miliar kepada Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Eni Maulani Saragih. Menurutnya Rp 2 miliar dari uang itu digunakan untuk membiayai Musyawarah Nasional Partai Golkar.
“Pemberian saya Rp 2 miliar pertama itu pakai cek, itu saya sumbangan” kata Kotjo saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang perkara korupsi proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 15 November 2018.
Baca: Idrus Marham Akui Pernah Minta Bantuan ke Johannes Kotjo
Menurut Kotjo, Enilah yang meminta uang itu langsung kepada dirinya. Namun, dia membantah pemberian itu merupakan bentuk suap supaya Eni mau membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Kotjo menganggap uang yang diberikan merupakan sumbangan. Dan dia sering memberikan sumbangan serupa kepada partai politik dan sejumlah orang.
Kotjo mengaku tidak tahu bahwa pemberian itu kemudian dianggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai suap. Dia mengaku menyesal memberikan uang tersebut. “Kalau tahu itu pidana, saya enggak akan pakai cek,” kata dia.
Dalam perkara ini KPK mendakwa Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd menyuap Eni Saragih dan Idrus Marham sejumlah Rp 4,75 miliar. Uang itu diberikan agar Eni membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1. KPK menyatakan Eni membantu memfasilitasi pertemuan antara Kotjo dan petinggi PLN untuk membahas proyek PLTU Riau-1.
Simak: Idrus Marham Bantah Minta Uang untuk Munaslub Partai Golkar