Berkas Penyidikan Eni Saragih Segera Dilimpahkan ke JPU KPK

Reporter

Andita Rahma

Editor

Amirullah

Rabu, 7 November 2018 06:59 WIB

Tersangka anggota DPR, Eni Saragih, menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaa, di gedung KPK, Senin, 10 September 2018. Eni Saragih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, dalam kasus suap terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Eni Saragih, mengatakan berkas penyidikan kasusnya akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Eni Saragih Kembali Serahkan Duit Rp 1,3 Miliar ke KPK

KPK akan melimpahkan berkas perkara Eni ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Hari ini diperiksa sebagai tersangka terakhir. Insy Allah hari Jumat sudah dilimpahkan," kata Eni usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 6 November 2018.

Eni menyebut dirinya telah kembali menyerahkan uang terkait proyek PLTU Riau-1 sejumlah Rp1,3 miliar kepada penyidik KPK. Ia mengembalikan seluruh uang yang dirinya terima dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo. "Soal PLTU yang sudah saya terima dari Pak Kotjo sudah saya dikembalikan," ujar Eni.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut pihaknya sedang merampungkan berkas penyidikan Eni sebelum dilimpahkan ke tahap dua dan selanjutnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Menurut Febri, Eni juga bersikap kooperatif selama proses penyidikan. "Semoga dalam waktu tidak terlalu lama bisa diselesaikan dan masuk pada tahap berikutnya," kata Febri.

Advertising
Advertising

Baca: Setya Novanto Akui Kenalkan Eni Saragih ke Johannes Kotjo

Dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 ini, KPK menetapkan Eni bersama pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham sebagai tersangka. Eni dan Idrus diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo.

Dalam surat dakwaan Kotjo, total uang yang diterima Eni secara bertahap dari Kotjo sebesar Rp4,75 miliar. Uang itu sebagai fee agar perusahaan Kotjo mengerjakan proyek milik PT PLN senilai US$900 juta itu.

Berita terkait

Samin Tan, Terdakwa Penyuap Eni Saragih, Divonis Bebas

30 Agustus 2021

Samin Tan, Terdakwa Penyuap Eni Saragih, Divonis Bebas

Kakim menganggap Samin Tan merupakan korban dari Eni Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya yang maju dalam Pilkada Temanggung.

Baca Selengkapnya

Eks Jaksa Pinangki Masuk Blok Mapenaling Lapas Tangerang, Cuma Boleh Bawa Baju

3 Agustus 2021

Eks Jaksa Pinangki Masuk Blok Mapenaling Lapas Tangerang, Cuma Boleh Bawa Baju

Di Blok Mapenaling ini Pinangki tinggal bersama delapan warga binaan lainnya.

Baca Selengkapnya

Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Disebut dalam Sidang Dakwaan Samin Tan

21 Juni 2021

Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Disebut dalam Sidang Dakwaan Samin Tan

Politikus Golkar Melchias Markus Mekeng, serta mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan disebut dalam dakwaan konglomerat Samin Tan.

Baca Selengkapnya

KPK Mendakwa Konglomerat Samin Tan Beri Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar

21 Juni 2021

KPK Mendakwa Konglomerat Samin Tan Beri Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan didakwa menyuap Eni Maulani Saragih Rp 5 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

4 Juni 2021

KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

Samin Tan jadi tersangka penyuap Eni Saragih. Memberi duit Rp 5 miliar untuk mengurus izin tambang batubara.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

12 April 2021

KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

Salah satu dari ketiga saksi di kasus Samin Tan adalah petinggi PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Tahan Samin Tan Usai Buron Sejak 2020

6 April 2021

KPK Resmi Tahan Samin Tan Usai Buron Sejak 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan buronan perkara suap, Samin Tan, di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Cerita Karyawan Kedai Kopi Saat KPK Tangkap Samin Tan

6 April 2021

Cerita Karyawan Kedai Kopi Saat KPK Tangkap Samin Tan

KPK meringkus pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan di sebuah kedai kopi di bilangan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pukul 15.30 WIB.

Baca Selengkapnya

6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

6 April 2021

6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

Pada 6 Mei 2020, KPK memasukkan nama Samin Tan ke dalam daftar buronan. Disangka menyuap Eni Saragih Rp 5 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tangkap Samin Tan

5 April 2021

KPK Tangkap Samin Tan

KPK menangkap buronan kasus suap, Samin Tan, pada Senin, 5 April 2021. Penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta.

Baca Selengkapnya