TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih atau Eni Saragih menyerahkan uang sebesar Rp 1,3 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu disimpan ke rekening bank penampungan KPK pada Senin, 5 November 2018.
"ES (Eni Saragih) sudah mengembalikan total Rp 2,25 milyar dalam tiga tahap sebelumnya. Pengembalian uang ini akan masuk dalam berkas perkara untuk kepentingan pembuktian di persidangan nanti," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa, 6 November 2018.
Sebelumnya, Eni Saragih sudah juga mengembalikan uang sebesar Rp 2,25 miliar dalam tiga tahap. Menurut Febri, pengembalian uang itu juga akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan bagi Eni.
Febri mengatakan hal itu juga dicatat terkait proses pengajuan justice collaborator. Namun, KPK terus mencermati sejauh mana Eni secara konsisten mengakui perbuatannya dan membuka peran pihak lain.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu berencana mengajukan permohonan menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Sampai saat ini, kata Febri, Eni Saragih sudah membeberkan penerimaan yang masuk terkait proyek PLTU Riau-1. "Serta pertemuan dan peran pihak lain, baik yang sudah menjadi tersangka ataupun saksi dalam kasus ini," ucap dia.
Selain Eni Saragih, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo. Eni dan Idrus diduga sebagai penerima sedangkan Johannes sebagai pemberi.