Dituntut 10 Tahun Penjara, Fayakhun Andriadi Siapkan Pleidoi

Reporter

Taufiq Siddiq

Rabu, 31 Oktober 2018 22:30 WIB

Fayakhun Andriadi mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018. Fayakhun didakwa dalam tindak pidana korupsi kasus suap menerima hadiah atau janji dari proyek pengadaan satellite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta-Terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fayakhun Andriadi akan mengajukan pembelaan diri atau pleidoi atas tuntutan 10 tahun kurungan penjara. "Saya keberatan yang mulia," ujar Fayakhun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 31 Oktober 2018.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Fayakhun 10 tahun penjara karena dinyatakan terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa menilai Fayakhun terbukti menerima uang suap US$ 911.480 dari Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa, terkait proyek pengadaan satelit monitoring dan drone Bakamla.

Baca: Kasus Suap Bakamla, Fayakhun Andriadi Dituntut 10 Tahun Penjara

Selain itu, jaksa meminta majelis hakim untuk memberikan pidana denda senilai Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Jaksa juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Fayakhun selama lima tahun setelah menjalani hukuman kurungan penjara.

Fayakhun disangkakan dengan Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto Pasal 64ayat 1KUHP.

Simak: Golkar Ogah Tanggapi Kicauan Fayakhun di Sidang Suap Bakamla

Menurut jaksa KPK, Kresno Wibowo, dalam tuntutannya jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Fahyakhun tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta mencederai amanat yang diemban sebagai anggota DPR.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah Fayakhun Andriadi bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya, mengembalikan uang dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Berita terkait

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

6 hari lalu

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.

Baca Selengkapnya

Bakamla dan Amerika Serikat Resmikan Pusat Pelatihan Maritim di Batam

31 Januari 2024

Bakamla dan Amerika Serikat Resmikan Pusat Pelatihan Maritim di Batam

Peresmian Pusat Pelatihan oleh Bakamla ini dilakukan setelah ada penandatanganan Rencana Kerja Bilateral Keamanan Maritim pada 8 November 2023

Baca Selengkapnya

Ini Hasil Pertemuan Jokowi dengan Perdana Menteri Fumio Kishida di Jepang

16 Desember 2023

Ini Hasil Pertemuan Jokowi dengan Perdana Menteri Fumio Kishida di Jepang

Pertemuan Jokowi dan PM Jepang Fumio Kishida menghasilkan hibah miliaran untuk Bakamla hingga percepatan pembangunan MRT.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Kepala Bakamla Laksamana Madya Irvansyah yang Baru Dilantik

13 September 2023

Segini Harta Kekayaan Kepala Bakamla Laksamana Madya Irvansyah yang Baru Dilantik

Harta kekayaan Kepala Bakamla Laksamana Madya Irvansyah per 31 Desember 2022 mencapai Rp5 miliar

Baca Selengkapnya

Jokowi Lantik Kepala Bakamla Laksamana Madya Irvansyah

13 September 2023

Jokowi Lantik Kepala Bakamla Laksamana Madya Irvansyah

Presiden Jokowi melantik kepala Badan Keamanan Laut atau Bakamla RI yang baru Laksamana Madya Irvansyah di Istana Negara, Rabu, 13 September 2023.

Baca Selengkapnya

Bakamla dan Amerika Kerja Sama Bidang Keamanan Perairan

27 Januari 2023

Bakamla dan Amerika Kerja Sama Bidang Keamanan Perairan

Bakamla dan Amerika Serikat sepakat meningkatkan kerja sama untuk mendukung keamanan wilayah perairan Indonesia

Baca Selengkapnya

Badan Keamanan Laut Buka Seleksi PPPK, Simak Persyaratan dan Jadwal Seleksinya

15 November 2022

Badan Keamanan Laut Buka Seleksi PPPK, Simak Persyaratan dan Jadwal Seleksinya

Bakamla RI membuka lowongan kerja melalui jalur PPPK.

Baca Selengkapnya

Marak Serangan Hacker Seperti Bjorka, Komisi I DPR RI Setuju Anggaran Rp624 Miliar untuk BSSN

22 September 2022

Marak Serangan Hacker Seperti Bjorka, Komisi I DPR RI Setuju Anggaran Rp624 Miliar untuk BSSN

Efek hacker Bjorka bikin DPR setujui pagu anggaran untuk BSSN pada 2023 sebesar Rp624 miliar. Kepala BSSN Hinsa Siburian berterima kasih.

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Tanggapi Kapal Cina Mondar-mandir di Natuna

15 September 2022

Kementerian Luar Negeri Tanggapi Kapal Cina Mondar-mandir di Natuna

Kementerian Luar Negeri menanggapi kabar mengenai kapal Cina yang disebut melintas di wilayah Natuna, Riau, dalam satu minggu terakhir.

Baca Selengkapnya

Kapal Penjaga Pantai Cina Masuk Natuna Perairan ZEE Indonesia, Diduga Sempat Intimidasi Nelayan

15 September 2022

Kapal Penjaga Pantai Cina Masuk Natuna Perairan ZEE Indonesia, Diduga Sempat Intimidasi Nelayan

Kapal penjaga pantai Cina kembali kedapatan masuk perairan Natuna bagian Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, pada 8 September 2022.

Baca Selengkapnya