Gugatan Presidential Threshold Ditolak, Effendi Gazali: Sontoloyo
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Kukuh S. Wibowo
Kamis, 25 Oktober 2018 21:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta-Mahkamah Konsitusi (MK) menolak semua gugatan 12 tokoh masyarakat terhadap Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis, 25 Oktober 2018. Hakim menimbang, keberatan pemohon tidak memiliki dasar. Salah satu penggugat, Effendi Gazali, mengaku kecewa dengan putusan MK. Ia menilai hakim melakukan kebohongan politik. "Saya siap disomasi. Hakim sontoloyo," kata Gazali saat ditemui seusai sidang.
Baca: MK Minta Penggugat Presidential Threshold Perbaiki Gugatan
Gazali menyebut ada tiga kekecewaannya terhadap MK. Pertama, saat mengemukakan alasannya untuk tak mengabulkan gugatan, hakim menganalogikan pemilu di Indonesia sama halnya dengan sistem pemilu Amerika Serikat. "Diambil contoh, bahwa sekali pun yang menang popular vote, belum tentu jadi presiden. Analogi itu keliru total walaupun putusannya final dan mengikat," kata Gazali.
Sebab, kata dia, Amerika Serikat menerapkan sistem electoral collage. Pertimbangan hakim pun dinilai mengandung kebohongan. Kedua, Gazali menduga ada keanehan dalam sistem pemilu di Indonesia. Indonesia menerapkan sistem pemilu serentak memakai ketentuan ambang batas pencalonan presiden seperti yang tertuang dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Simak: Jimly: MK Berpolitik Kalau Percepat Putusan Masa Jabatan Wapres
Namun, kata Gazali, sistem yang dinamai presidential treshold ini diambil dari pemilu legislatif 5 tahun lalu. "Yang ketiga, posisi saya, adalah pengaju judicial review sehingga terjadi pemilu serentak. Itu harus dipertimbangkan," katanya.
Gazali merekomendasikan pemilu dikembalikan seperti sebelumnya, yakni pemilihan legislatif lebih dulu. Selanjutnya baru pemilu presiden. Dalam sidang itu, hakim menolak gugatan yang diajukan para pemohon karema tidak sesuai dengan dasar hukum. Musababnya, putusan MK sebelumnya disebut telah sesuai dengan konstitusi.
Pasal yang dimohonkan pengujian materi itu salah satunya mengatur upaya pengusungan capres dan cawapres. Dalam pasal tertuang, gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional saat pemilihan umum 2014.
Pemohon menyatakan keberatan terhadap pasal itu karena dianggap berpotensi membatasi hadirnya pasangan capres dan cawapres yang lebih variatif. Para pemohon gugatan selain Effendi Gazali di antaranya Muhammad Busyro Muqoddas, Muhammad Chatib Basri, Faisal Batubara, Hadar Nafis Gumay. Lalu, Bambang Wodjojanto, Rocy Gerung, Robertus Robet, Angga Dwimas, Feri Amsari, Hasan, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Titi Anggraini.