Gugatan Presidential Threshold Ditolak, Effendi Gazali: Sontoloyo

Kamis, 25 Oktober 2018 21:35 WIB

Saksi ahli Effendi Gazali (dua kiri) bersama Hamdi Muluk ( kanan) saat berikan penjelasan usai mendengarkan pembacaan sidang keputusan PilPres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (23/01) Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemilu 2019 dilaksanakan serentak antara pileg dan pilpres. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta-Mahkamah Konsitusi (MK) menolak semua gugatan 12 tokoh masyarakat terhadap Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis, 25 Oktober 2018. Hakim menimbang, keberatan pemohon tidak memiliki dasar. Salah satu penggugat, Effendi Gazali, mengaku kecewa dengan putusan MK. Ia menilai hakim melakukan kebohongan politik. "Saya siap disomasi. Hakim sontoloyo," kata Gazali saat ditemui seusai sidang.

Baca: MK Minta Penggugat Presidential Threshold Perbaiki Gugatan

Gazali menyebut ada tiga kekecewaannya terhadap MK. Pertama, saat mengemukakan alasannya untuk tak mengabulkan gugatan, hakim menganalogikan pemilu di Indonesia sama halnya dengan sistem pemilu Amerika Serikat. "Diambil contoh, bahwa sekali pun yang menang popular vote, belum tentu jadi presiden. Analogi itu keliru total walaupun putusannya final dan mengikat," kata Gazali.

Sebab, kata dia, Amerika Serikat menerapkan sistem electoral collage. Pertimbangan hakim pun dinilai mengandung kebohongan. Kedua, Gazali menduga ada keanehan dalam sistem pemilu di Indonesia. Indonesia menerapkan sistem pemilu serentak memakai ketentuan ambang batas pencalonan presiden seperti yang tertuang dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Simak: Jimly: MK Berpolitik Kalau Percepat Putusan Masa Jabatan Wapres

Namun, kata Gazali, sistem yang dinamai presidential treshold ini diambil dari pemilu legislatif 5 tahun lalu. "Yang ketiga, posisi saya, adalah pengaju judicial review sehingga terjadi pemilu serentak. Itu harus dipertimbangkan," katanya.

Gazali merekomendasikan pemilu dikembalikan seperti sebelumnya, yakni pemilihan legislatif lebih dulu. Selanjutnya baru pemilu presiden. Dalam sidang itu, hakim menolak gugatan yang diajukan para pemohon karema tidak sesuai dengan dasar hukum. Musababnya, putusan MK sebelumnya disebut telah sesuai dengan konstitusi.

Pasal yang dimohonkan pengujian materi itu salah satunya mengatur upaya pengusungan capres dan cawapres. Dalam pasal tertuang, gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional saat pemilihan umum 2014.

Pemohon menyatakan keberatan terhadap pasal itu karena dianggap berpotensi membatasi hadirnya pasangan capres dan cawapres yang lebih variatif. Para pemohon gugatan selain Effendi Gazali di antaranya Muhammad Busyro Muqoddas, Muhammad Chatib Basri, Faisal Batubara, Hadar Nafis Gumay. Lalu, Bambang Wodjojanto, Rocy Gerung, Robertus Robet, Angga Dwimas, Feri Amsari, Hasan, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Titi Anggraini.

Berita terkait

Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

13 hari lalu

Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

39 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Penurunan Ambang Batas Parlemen, HNW: Harus Diberlakukan Juga untuk Presidential Threshold

56 hari lalu

MK Putuskan Penurunan Ambang Batas Parlemen, HNW: Harus Diberlakukan Juga untuk Presidential Threshold

Ambang batas parlemen diputuskan MK pekan ini, apa itu sebenarnya dan apa dasar aturannya? Bagaimana tanggapan Hidyat Nur Wahid?

Baca Selengkapnya

Buntut Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen, Ada yang Minta Presidential Threshold Dikoreksi

57 hari lalu

Buntut Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen, Ada yang Minta Presidential Threshold Dikoreksi

Hidayat Nur Wahid mengatakan MK perlu memerintahkan DPR dan pemerintah mengoreksi presidential threshold sebelum Pemilu 2029.

Baca Selengkapnya

Otak-atik Presidential Threshold Poros Baru, PPP-Demokrat-PKS

13 September 2023

Otak-atik Presidential Threshold Poros Baru, PPP-Demokrat-PKS

Apakah PPP, Demokrat, dan PKS bisa menjadi poros baru dan dapat memenuhi persyaratan presidential threshold pada Pilpres 2024?

Baca Selengkapnya

Melongok Presidential Threshold NasDem dan PKB Usung Anies-Cak Imin

7 September 2023

Melongok Presidential Threshold NasDem dan PKB Usung Anies-Cak Imin

Gabungan kursi Partai NasDem dan PKB di DPR disebut sudah cukup untuk memenuhi presidential threshold untuk mengusung Anies-Cak Imin.

Baca Selengkapnya

Persentase Presidential Threshold Parpol Pendukung Prabowo Setelah Didukung PAN dan Golkar

14 Agustus 2023

Persentase Presidential Threshold Parpol Pendukung Prabowo Setelah Didukung PAN dan Golkar

Prabowo Subianto mendapat dukungan dari PAN dan Partai Golkar sebagai capres 2024. Berapa persentase presidential threshold sekarang?

Baca Selengkapnya

Mantan Hakim MK Sarankan Presidential Threshold 20 Persen Ditiadakan

12 Agustus 2023

Mantan Hakim MK Sarankan Presidential Threshold 20 Persen Ditiadakan

Kata Jimly, usaha penghapusan presidential threshold melalui revisi Undang-Undang harus dilakukan secara bertahap mulai sekarang.

Baca Selengkapnya

Rizal Ramli Ingin Maju Jadi Calon Presiden Seandainya Tak Ada Presidential Threshold

1 Agustus 2023

Rizal Ramli Ingin Maju Jadi Calon Presiden Seandainya Tak Ada Presidential Threshold

Rizal Ramli menyampaikan program kerja seandainya jadi presiden, antara lain adalah menghapus beberapa undang-undang.

Baca Selengkapnya

Ahli Hukum Tata Negara Berpendapat Presidential Threshold Harus Dihilangkan, Turut Andil Suburkan Oligarki

31 Juli 2023

Ahli Hukum Tata Negara Berpendapat Presidential Threshold Harus Dihilangkan, Turut Andil Suburkan Oligarki

Bivitri Susanti menyatakan Presidential Threshold harusnya memang tidak ada. Menjadi konstribusi dalam kartel dan menyuburkan oligarki.

Baca Selengkapnya