Indonesialeaks Ungkap 2 Keterangan Hilang di Kasus Basuki Hariman
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 10 Oktober 2018 07:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pengrusakan barang bukti yang dilakukan dua bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yaitu Roland Ronaldy dan Harun kembali mencuat setelah Indonesialeaks mengungkap adanya rekaman CCTV peristiwa pengrusakan tersebut.
Baca juga: Indonesialeaks Ungkap Aliran Dana Basuki Hariman ke Pejabat Polri
Pada Oktober 2017 silam, pengawas internal KPK telah menyatakan Roland yang saat itu berpangkat Ajun Komisaris Besar dan rekannya Komisaris Harun terbukti merusak barang bukti KPK. Keduanya disebut merobek 15 lembar halaman buku bank yang mencatat transaksi perusahaan milik Basuki Hariman yang berisi sejumlah pengeluaran uang ke pribadi dan lembaga untuk memuluskan impor daging sapi. Keduanya juga diduga mengubah berita acara pemeriksaan terhadap staf bagian keuangan CV Sumber Laut Perkasa, Kumala Dewi Sumartono.
Indonesialeaks memperoleh dokumen yang menunjukkan adanya perbuatan penodaan barang bukti tersebut. Indonesialeaks merupakan kanal bagi para informan publik yang ingin membagi dokumen penting tentang skandal yang layak diungkap. Mereka bisa merahasiakan identitas. Prinsip anonimitas ini bertujuan untuk menjamin keselamatan para informan.
Dari dokumen Indonesialeaks terungkap, ada dua keterangan penting yang hilang akibat pengrusakan dokumen tersebut, yakni:
Nama yang Diduga Menerima Uang Suap Impor Daging Sapi
Dalam catatan buku bank tersebut terdapat catatan mengenai uang yang diberikan kepada sejumlah pejabat, termasuk untuk pejabat Polri. Seperti juga tertuang dalam salinan berita acara pemeriksaan, ada 19 catatan transaksi untuk individu yang terkait dengan institusi Kepolisian RI.
Tertulis dalam dokumen itu bahwa nama Tito Karnavian tercatat mendapat duit dari Basuki langsung maupun melalui orang lain. Tertulis di dokumen itu bahwa dalam buku bank merah nama Tito tercatat sebagai Kapolda/Tito atau Tito saja.
Kumala menjelaskan dalam dokumen pemeriksaan bahwa ada pemberian dana kepada Tito saat ia menduduki kursi Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Tito memegang posisi ini dari Juni 2015 hingga Maret 2016. Empat pengeluaran lain tercatat ketika ia menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada Maret-Juli 2016. Satu aliran lain tercatat sesudah ia dilantik Kepala Kepolisian RI. Nominal untuk setiap transaksi berkisar Rp 1 miliar.
Beberapa nama pejabat di Markas Besar Kepolisian RI dan Polda Metro Jaya juga tercantum dalam catatan seperti tertuang di dokumen pemeriksaan. Menurut kesaksian Kumala, uang tersebut diserahkan langsung oleh Basuki atau orang-orang suruhannya. Tapi, ia tak mengetahui maksud penyerahan uang itu karena tugasnya hanya mencatat.
Dalam dokumen pemeriksaan, Kumala mengatakan seluruh catatan keuangan dalam buku tersebut dibuat atas perintah Basuki dan atasannya Ng. Fenny, yang menjabat general manager. “Saya mengerjakan sesuai dengan yang diperintahkan,” ungkapnya seperti tertuang dalam berkas pemeriksaan.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Muhamad Iqbal saat itu, telah membantah isi dokumen tersebut. “Tidak benar, Kapolri tidak pernah menerima itu. Dulu waktu menjadi Kapolda Papua, Kapolri juga pernah mengalami hal yang sama dan sudah diklarifikasi,” kata dia.
Catatan Duit Masuk dan Keluar Basuki Hariman
Penyidik KPK yang bernama Surya Tarmiani, memeriksa Kumala pada 9 Maret 2017. Ia meminta penjelasan ke Kumala tentang 68 transaksi yang tercatat dalam buku bank merah atas nama Serang Noor. Catatan arus uang masuk dan keluar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan Singapura. Tak semua penerima tertulis dengan nama jelas. Sebagian hanya menggunakan inisial. Terkait dengan berita hasil pemeriksaan Surya terhadap Kumala, menyangkut uang masuk dan keluar Basuki Hariman tersebut, juga diduga diganti oleh Roland dan Harun.
Uang yang digelontorkan untuk setiap transaksi cukup fantastis. Jumlahnya bervariasi mulai puluhan juta hingga miliaran rupiah. Dalam empat lembar pertama saja, kolom “kredit” memuat setidaknya Rp 38 miliar. Catatan pengeluaran itu terekam sejak Desember 2015 hinga Oktober 2016. Nilai nominal per transaksi bervariasi, dari puluhan juta rupiah hingga yang terbesar Rp 3,7 miliar untuk setoran kepada satu nama.
Setelah dokumen Indonesialeaks ini keluar, desakan agar KPK menyelidiki lagi kasus perusakan barang bukti ini terus mengalir. Salah satunya datang dari Indonesia Corruption Watch. ICW menilai tindakan pengrusakan barang bukti yang dilakukan dua bekas penyidik KPK asal Polri tersebut sebagai tindakan melawan hukum dan merintangi penyidikan.
Baca juga: Penyidik Polisi Diduga Rusak Barang Bukti, KPK Didesak Evaluasi
“Jika KPK bisa kembali melanjutkan kasus ini hingga dugaan penghalangan penyidikan, kedua mantan penyidik KPK bisa dijerat menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Staf Divisi Investigasi ICW, Lais Abid kepada wartawan di kantor LBH Pers, Senin, 8 Oktober 2018.
Menurut Abid, sanksi kepada dua bekas penyidik KPK yaitu Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun, yang dipulangkan ke lembaga Polri dianggap belum cukup. KPK, kata Abid, masih tetap bisa memproses mereka dengan hukum pidana.