TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengevaluasi penyidik asal kepolisian. Setelah diterpa masalah pembangkangan Direktur Penyidikan Brigadir Jenderal Aris Budiman yang berlatar belakang kepolisian, KPK kini mengembalikan dua penyidik dari unsur polisi karena diduga memanipulasi bukti.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur mengomentari pemberitaan Koran Tempo tentang dua penyidik asal kepolisian yang memanipulasi alat bukti. Setelah melakukan evaluasi penyidik secara keseluruhan, ujar dia, KPK harus merekrut penyidik independen. “Kami berulang kali mengingatkan KPK bahwa penyidik polisi berpotensi menjadi kuda Troya, menghancurkan KPK dari dalam,” ucapnya kepada Tempo, Ahad, 29 Oktober 2017.
Baca: Perdebatan Pimpinan KPK Soal Sanksi Bagi Aris Budiman
Dua penyidik KPK, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun, dikembalikan ke kepolisian pada 13 Oktober lalu. Keduanya diduga memanipulasi barang bukti penyidikan kasus suap uji materi impor daging sapi dengan tersangka Basuki Hariman. Roland dan Harun diduga menyetip dan merobek catatan pengeluaran perusahaan Basuki—kini dipenjara 7 tahun. Catatan itu diduga memuat aliran uang perusahaan ke sejumlah pejabat, termasuk dari kepolisian.
Barang bukti yang dimanipulasi itu adalah catatan keuangan CV Sumber Laut Perkasa yang dipegang kepala bagian keuangan Kumala Dewi Sumartono. Kumala pernah diperiksa penyidik pada Februari dan Maret lalu. Catatan ini memuat dugaan aliran duit ke sejumlah pejabat.
Jika dugaan tersebut benar dan terbukti berarti melakukan pelanggaran serius, Isnur mendesak agar dua penyidik itu diproses hukum. “Mereka bisa dikenakan pasal menghalangi penyidikan, yaitu Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata dia.
Baca juga: Pimpinan KPK Masih Bahas Sanksi untuk Aris Budiman
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Roland dan Harun dikembalikan karena masa tugas mereka berakhir. Febri menolak menjelaskan alasan pengembalian dua penyidik itu. Menurut Febri, kerja sama antara kepolisian dan KPK telah berjalan baik, yang dibuktikan dengan adanya bantuan penyidik. “Rekrutmen dan penugasan seperti ini merupakan hal yang wajar dalam aspek kepegawaian, baik di KPK ataupun Polri,” kata dia.
KPK memiliki 93 penyidik. Sebanyak 48 orang di antaranya berasal dari kepolisian. Sisanya merupakan penyidik yang diangkat oleh KPK. Menurut Febri, KPK terus mengevaluasi kinerja pegawainya. “Termasuk terhadap penyidik,” kata Febri.
Infografik: Tersangka Hasil Tangkapan KPK Didominasi Koruptor Pilihan Rakyat
Juru bicara kepolisian, Brigadir Jenderal Rikwanto, mengatakan lembaganya tak mencampuri ihwal teknis penanganan perkara di KPK. “Akan tetapi kalau informasi itu benar, Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) akan menindaklanjuti,” kata Rikwanto, Ahad, 29 Oktober 2017.
FAJAR PEBRIANTO
KOREKSI: Naskah berita ini sudah diubah pada Selasa, 1 November 2017, untuk melengkapi konfirmasi dari Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur. Terima kasih.