Kata KPK Soal Pemulangan Dua Eks Penyidik ke Polri
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 9 Oktober 2018 15:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap dua eks penyidiknya yang diduga merusak barang bukti kasus korupsi Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman. Namun menurut KPK, kedua penyidik itu ditarik ke Mabes Polri ketika pemeriksaan masih berjalan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan di tengah proses pemeriksaan oleh Direktorat Pengawasan Internal, KPK menerima permintaan pengembalian pegawai dari Mabes Polri dengan alasan ada kebutuhan dan penugasan lebih lanjut di kepolisian.
Baca: Bambang Widjojanto Pertanyakan Nyali KPK Periksa Tito Karnavian
“Dalam proses pemeriksaan, KPK menerima permintaan pengembalian pegawai dari Mabes Polri,” kata Febri di kantornya, Jakarta, Senin, 8 Oktober 2018. “Sehingga saat itu kedua pegawai KPK tersebut dikembalikan ke instansi awal."
Ketika kedua penyidik telah ditarik ke institusi asal, kata Febri, berarti mereka berdua bukan lagi pegawai KPK. Dengan begitu, Direktorat Pengawasan Internal tidak berwenang lagi untuk memeriksa mereka. “Proses pemeriksaan tidak bisa lagi dilakukan sepenuhnya kalau statusnya bukan lagi pegawai KPK,” kata dia.
Dua eks penyidik KPK Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisarisaris Harun sebelumnya dipulangkan ke Polri karena diduga melakukan perusakan terhadap barang bukti berupa buku bank bersampul merah atas nama Serang Noor IR. Barang bukti tersebut merekam catatan aliran dana dari perusahaan Basuki kepada sejumlah petinggi Polri.
Baca: KPK Sudah Periksa 2 Eks Penyidik yang Diduga Rusak Barang Bukti
Roland dan Harun diduga telah merobek 15 lembar catatan transaksi dalam buku bank tersebut dan membubuhkan tip ex untuk menghapus sejumlah nama penerima uang dari Basuki. Peristiwa tersebut terekam dalam CCTV di ruang kolaborasi lantai 9 Gedung KPK pada 7 April 2017.
Ketua KPK Agus Raharjo menyatakan pemulangan itu merupakan bentuk sanksi berat. Ia enggan menanggapi saat ditanya mengapa KPK tak menjerat keduanya dengan pasal pidana perintangan proses hukum. “Itu sanksi berat yang bisa diberikan terhadap pegawai dari Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga lain,” kata dia. Hasil pemeriksaan internal KPK menemukan ada pelanggaran berat oleh keduanya.
Adapun isi lembaran buku yang hilang tersebut berisi catatan transaksi keuangan yang dibuat Bagian Keuangan CV Sumber Laut Perkasa Kumala Dewi Sumartono. Keterangan Kumala soal buku tersebut tercatat dalam berita acara pemeriksaan yang dibuat penyidik KPK Surya Tarmiani pada 9 Maret 2017.
Dokumen yang berkaitan dengan kasus itu diterima oleh Indonesialeaks. Dokumen tersebut mengungkap keterangan Kumala tentang catatan pengeluaran uang Basuki yang ditengarai salah satunya buat para petinggi polisi.
Baca: Indonesialeaks Menguak Perusakan Barang Bukti Eks Penyidik KPK