Dua tersangka Bupati Bener Meriah, Ahmadi (kiri) dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Anjar Asmara, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Agustus 2018. Ahmadi, diperiksa kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh dan Anjar Asmara, diperiksa kasus suap proyek infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Selatan tahun 2018.
TEMPO.CO, Jakarta-Muyassir, ajudan Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, mengatakan bosnya menjual satu unit mobil merek Honda CR-V. Sebagian uang hasil penjualan itu, kata dia, diberikan secara tidak langsung kepada Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf terkait pengurusan program pembangunan di Kabupaten Bener Meriah yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
"Sebagian dari uang jual mobil terdakwa," kata dia saat bersaksi dalam sidang kasus suap DOKA dengan terdakwa Ahmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 1 Oktober 2018.
Muyassir menuturkan mobil Ahmadi laku dijual sebesar Rp 425 juta. Sebagian uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk melunasi mobil, sehingga tersisa Rp 250 juta.
Dari jumlah itu, sebanyak Rp 120 juta kemudian dia serahkan kepada orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri, melalui perantara Teuku Fadhilatul Amri di depan SMEA Lampineung, Banda Aceh pada 7 Juni 2018. Dalam dakwaan, Saiful Bahri disebut sebagai orang yang mengkoordinir jatah gubernur terkait pengurusan DOKA.
Dua hari setelah penyerahan pertama, Muyassir mengaku kembali menyerahkan uang dengan total Rp 430 juta kepada Fadhil. Sebanyak Rp 300 juta uang itu berasal dari Ahmadi, sedangkan Rp 130 juta sisanya berasal dari hasil penjualan mobil. "Sudah saya kasih, Pak," kata Muyassir mengulang laporannya ke Ahmadi usai menyerahkan uang.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Ahmadi menyuap Irwandi Yusuf sebanyak Rp 1,05 miliar. Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Irwandi menyetujui usul Ahmadi supaya kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan proyek infrastruktur yang bersumber dari DOKA tahun 2018.