Ditahan Kejaksaan Agung, Karen Agustiawan Menangis

Senin, 24 September 2018 17:15 WIB

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditahan Kejaksaan Agung.| Ryan Dwiki Anggriawan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan ditahan Kejaksaan Agung pada Senin, 24 September 2018. Karen keluar dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan setelah diperiksa selama kurang lebih lima jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Baca juga: Mantan Bos Pertamina Karen Agustiawan Mangkir dari Pemeriksaan

Karen Agustiawan sempat menjawab pertanyaan wartawan sambil menangis. "Saya nggak mau bikin statement apa-apa dulu karena ini masih proses hukum, biarkan proses hukum ini berjalan," kata Karen terbata di Jakarta, Senin 24 September 2018.

Karen juga mengatakan selama dirinya menjabat sebagai Dirut Pertamina, ia telah berusaha untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. "Sehingga pertamina bisa meningkatkan laba dua kali lipat semenjak saya masuk ke Pertamina, itu saja dari saya," ujarnya terisak.

Karen Agustiawan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi investasi yang terjadi pada 2009. Pertamina melalui anak peru­sahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE), melakukan akui­sisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.

Advertising
Advertising

Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transak­sinya mencapai US$31 juta. Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$26 juta. Melalui dana yang sudah dike­luarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari.

Baca juga: Kasus Karen Agustiawan, Kejaksaan Agung Cari Bukti ke Australia

Ternyata Blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebe­sar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup setelah ROC Oil me­mutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi. Investasi yang sudah dilaku­kan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.

Hasil penyidikan Kejaksaan Agung menemukan dugaan penyim­pangan dalam proses pengusu­lan investasi di Blok BMG. Pengambilan keputusan in­vestasi tanpa didukung feasi­bility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir. Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara cq Pertamina sebesar US$31 juta dan US$ 26 juta atau setara Rp568 miliar.

Berita terkait

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

16 hari lalu

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Baca Selengkapnya

Sidang Dugaan Korupsi LNG Pertamina Karen Agustiawan, Jaksa KPK Cecar Eks Bos PPT ET Singapura

38 hari lalu

Sidang Dugaan Korupsi LNG Pertamina Karen Agustiawan, Jaksa KPK Cecar Eks Bos PPT ET Singapura

Eks Managing Director PPT Energy Trading Singapura Arief Basuki hadir sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan korupsi LNG Pertamina

Baca Selengkapnya

Sidang Karen Agustiawan Perkara Korupsi LNG, Jaksa Gali Keterangan Saksi Senior Vice President Gas PT Pertamina

43 hari lalu

Sidang Karen Agustiawan Perkara Korupsi LNG, Jaksa Gali Keterangan Saksi Senior Vice President Gas PT Pertamina

Karen Agustiawan juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 dalam perkara korupsi LNG ini.

Baca Selengkapnya

Untung US$ 92 Juta, Karen Agustiawan Tantang Pertamina Batalkan Kontrak Pengadaan LNG

5 Maret 2024

Untung US$ 92 Juta, Karen Agustiawan Tantang Pertamina Batalkan Kontrak Pengadaan LNG

Karen Agustiawan menantang Pertamina membatalkan kontrak atau perjanjian kerja sama pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG di Amerika.

Baca Selengkapnya

Tak Terima Dakwaan Jaksa KPK, Karen Agustiawan: Dijadikan Tersangka atas Kontrak yang Tidak Berlaku

5 Maret 2024

Tak Terima Dakwaan Jaksa KPK, Karen Agustiawan: Dijadikan Tersangka atas Kontrak yang Tidak Berlaku

Karen Agustiawan merasa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK karena telah merugikannya.

Baca Selengkapnya

Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

4 Maret 2024

Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

Hakim Tipikor menilai eksepsi eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan tidak berdasarkan hukum

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

4 Maret 2024

Alasan Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Majelis Hakim Tipikor menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Firli Bahuri Disebut Langgar UU KPK Dalam Penyidikan Kasus Korupsi Karen Agustiawan

20 Februari 2024

Firli Bahuri Disebut Langgar UU KPK Dalam Penyidikan Kasus Korupsi Karen Agustiawan

Dalam sidang eksepsi, tim kuasa hukum mempersoalkan tanda tangan Firli Bahuri pada surat perintah penahanan Karen Agustiawan.

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Korupsi LNG, Karen Agustiawan Sempat Minta Jokowi Jadi Saksi di Penyidikan KPK

20 Februari 2024

Sidang Kasus Korupsi LNG, Karen Agustiawan Sempat Minta Jokowi Jadi Saksi di Penyidikan KPK

Dalam eksepsi, kuasa hukum sebut penyidik KPK hanya memanggil dan memeriksa satu saksi dari 15 nama yang diajukan Karen Agustiawan.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Pengadaan LNG, Karen Agustiawan Minta KPK Periksa 2 Perusahaan Amerika

19 Februari 2024

Sidang Korupsi Pengadaan LNG, Karen Agustiawan Minta KPK Periksa 2 Perusahaan Amerika

Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan jaksa memriksa Corpus Christi Liquefaction dan Blackstone.

Baca Selengkapnya