TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Agustiawan mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Kejaksaan Agung hari ini. Rencananya tim penyidik Kejaksaan Agung akan memeriksa Karen sebagai tersangka.
Baca: Mantan Bos Pertamina Karen Agustiawan Diperiksa Kejagung Hari Ini
"Yang bersangkutan tidak jadi diperiksa," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Pidana Khusus Kejaksaan Agung Warih Sadono, Kamis, 23 Agustus 2018, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Ia menuturkan, Karen tidak jadi hadir karena sakit.
Warih menuturkan, kuasa hukum Karen telah datang menyampaikan surat keterangan dokter pada Kamis sekitar pukul 10.00 WIB. Timnya pun telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Karen. "Pekan depan kami jadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Warih.
Karen diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy Australia pada 2009. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Maret 2018. Meski begitu, Karen tak pernah diperiksa kembali sejak status tersangka melekat pada dirinya.
Tak hanya Karen, tim penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan dan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan. Karen Agustiawan dan dua tersangka lainnya itu sudah dikenakan status pencegahan bepergian ke luar negeri pada 22 Maret 2018.
Baca: Kasus Karen Agustiawan, Kejaksaan Agung Cari Bukti ke Australia
Sementara Mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) Bayu Kristanto sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu dan langsung ditahan selama 20 hari oleh tim penyidik.