Canda Syafruddin Temenggung Sebelum Sidang Vonis Kasus BLBI

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Senin, 24 September 2018 15:11 WIB

Terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) menutupi wajahnya saat mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 Juli 2018. Dalam sidang ini jaksa penuntut umum KPK menghadirkan 12 saksi terkait tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligator BLBI kepada BPPN. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung menghadapi sidang vonis perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau SKL BLBI dengan penuh canda tawa. Dia berguyon dengan sejumlah fotografer soal nilai dolar yang naik.

Baca juga: Syafruddin Menangis Terisak di Sidang Pleidoi Kasus BLBI

"Ini kan dolar naik nih. Nanti gue kasih tips nurunin dolar. Tapi bebasin gue dulu dong ha-ha-ha," kata dia sebelum sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 September 2018.

Syafruddin masuk ke ruang sidang sekitar pukul 13.00 WIB. Dia duduk di deretan bangku terdepan. Duduknya santai dengan siku kiri bersandar di bangku kayu coklat pengadilan. Istrinya yang berkerudung menemani duduk di sebelahnya.

Sembari menunggu sidang dimulai, Syafruddin Arsyad Temenggung banyak dikerubungi sejumlah pewarta foto yang mengambil potret dirinya. Tak seperti biasa, Syafruddin mengajak mengobrol para pewarta foto itu.

Advertising
Advertising

Syafruddin Temenggung banyak melemparkan candaan, salah satunya soal kenaikan nilai tukar dolar itu yang dibalas dengan tawa para fotografer. Dia juga sempat meminta seorang fotografer gondrong menunjukan hasil fotonya. "Nah itu bagus fotonya," kata dia.

Pengumuman dari panitera pengadilan soal hakim yang akan segera masuk ruang sidang menutup obrolan antara Syafruddin dan para pewarta foto itu. Syafruddin seketika menegakan duduknya, dahinya mengernyit.

Sebelumnya jaksa menuntut Syafruddin Temenggung dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan Syafruddin terbukti merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan SKL BLBI untuk pemilik saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.

Menurut jaksa, kerugian itu muncul karena Syafruddin melakukan penghapusan terhadap salah satu aset BDNI yang diserahkan Sjamsul untuk membayar hutang BLBI, yakni piutang petambak senilai Rp 4,8 triliun. Perbuatan itu menyebabkan negara kehilangan hak tagih atas piutang tersebut.

Baca juga: Tim Hukum BPPN: Sjamsul Nursalim Tak Jujur Soal Utang Petambak

Selain itu, jaksa menyatakan Syafruddin juga telah menerbitkan SKL walaupun Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya terhadap misrepresentasi dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN. Jaksa menganggap perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul lewat penerbitan SKL tersebut.

Dalam sidang pembacaan nota pembelaan, Syafruddin Temenggung mengatakan heran dengan langkah KPK memproses kasus BLBI. Menurut dia, perkara BLBI merupakan masalah perdata bukan pidana. Dia juga mengatakan keputusannya menerbitkan SKL BLBI telah sesuai prosedur.

Selain itu, dia membantah telah memperkaya Sjamsul. Dia mengatakan tak mengenal dan tak pernah bertemu dengan Sjamsul. Atas pembelaannya itu, Syafruddin meminta hakim memvonisnya bebas. "Kami mohon kepada Yang Mulia untuk menyatakan kami tidak bersalah," ujarnya.

Berita terkait

Terkini Bisnis: Profil Kilang Pertamina Internasional Penampung Komisaris Prabu Revolusi, Dulu Jokowi Tak Setuju BLT kini Jadi Andalan

25 Februari 2024

Terkini Bisnis: Profil Kilang Pertamina Internasional Penampung Komisaris Prabu Revolusi, Dulu Jokowi Tak Setuju BLT kini Jadi Andalan

PT Kilang Pertamina Internasional adalah anak usaha Pertamina tempat Prabu Revolusi diangkat jadi komisaris. Jokowi kini andalkan BLT dan Bansos.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus BLBI yang Dibahas Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Saat Bertemu Mahfud Md

25 Februari 2024

Kilas Balik Kasus BLBI yang Dibahas Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Saat Bertemu Mahfud Md

Skandal BLBI pada akhir 1990an belum tuntas. Ini dibahas dalam pertemuan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mahfud Md.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Titip Tiga Pekerjaan Rumah Kemenko Polhukam ke Hadi Tjahjanto, Apa Saja?

23 Februari 2024

Mahfud Md Titip Tiga Pekerjaan Rumah Kemenko Polhukam ke Hadi Tjahjanto, Apa Saja?

Mahfud MD serahkan 3 pekerjaan rumah ke Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Salah satunya soal BLBI. Siapa saja yang terlibat?

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Beberkan Dua Alasan Aset BLBI Tommy Soeharto Rp 2 Triliun Tak Kunjung Laku

26 Januari 2024

Kemenkeu Beberkan Dua Alasan Aset BLBI Tommy Soeharto Rp 2 Triliun Tak Kunjung Laku

Kemenkeu akan kembali melelang aset sitaan milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Selengkapnya

TPN Klaim Mahfud Md Selamatkan Rp 677 Triliun dari Korupsi Indosurya hingga Minyak Goreng

23 Desember 2023

TPN Klaim Mahfud Md Selamatkan Rp 677 Triliun dari Korupsi Indosurya hingga Minyak Goreng

Andi menjelaskan jumlah Rp 677 triliun yang diselamatkan Mahfud Md ditangani sejak menjabat sebagai Menkopolhukam pada 2019.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Pangkas Penarikan Utang jadi Rp 421 Triliun, Jawaban Coca-Cola soal Seruan Boikot

15 November 2023

Terkini: Jokowi Pangkas Penarikan Utang jadi Rp 421 Triliun, Jawaban Coca-Cola soal Seruan Boikot

Berita terkini bisnis pada siang ini dimulai dari revisi target penarikan utang pemerintah oleh Presiden Jokowi pada APBN 2023.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Sita Aset Debitur di Jakarta Selatan Senilai Rp 17,5 Miliar, Ini Rinciannya

15 November 2023

Satgas BLBI Sita Aset Debitur di Jakarta Selatan Senilai Rp 17,5 Miliar, Ini Rinciannya

Satgas BLBI melakukan penyitaan harta kekayaan serta penguasaan fisik aset tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Sita 85,84 Hektare Tanah Senilai Rp 171,68 Miliar di Banten

16 Oktober 2023

Satgas BLBI Sita 85,84 Hektare Tanah Senilai Rp 171,68 Miliar di Banten

Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BLBI berupa tanah seluas 85,84 hektare dengan estimasi nilai sevesar Rp 171,681 miliar.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Sita 3 Aset Tanah dan Bangunan di Jakarta Selatan Senilai Rp 111,2 Miliar, Ini Rinciannya

27 September 2023

Satgas BLBI Sita 3 Aset Tanah dan Bangunan di Jakarta Selatan Senilai Rp 111,2 Miliar, Ini Rinciannya

Satgas BLBI memasang plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI dan menyita barang jaminan debitur dengan total perkiraan nilai Rp 111,2 miliar.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Atang Latief dan Lidia Muchtar: Gedung Tamara Center dan Saham

31 Juli 2023

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Atang Latief dan Lidia Muchtar: Gedung Tamara Center dan Saham

Satgas BLBI melakukan penyitaan barang jaminan dan/hartta kekayaan lainnya dari obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan obligor Bank Tamara Lidia Muchtar.

Baca Selengkapnya