TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI Syafruddin Tumenggung menangis terisak saat membacakan nota pembelaan diri (pleidoi) di hadapan majelis hakim dalam lanjutan sidang kasus BLBI, Kamis, 13 September 2019.
Baca: Yusril Ihza: Jaksa Gagal Ungkap Kesalahan Syafruddin Temenggung
"Kami harus kembali ke masa lalu untuk merekonstruksi kembali kejadian yang telah terjadi 20 tahun lalu," ujar Syafruddin dengan suara yang parau, di Pengadilan Jakarta Pusat.
Syafrudin awalnya tenang dan lancar saat membacakan pleidoinya. Namun sejak menyinggung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kembali ke peristiwa BLBI 20 tahun lalu, suara Syafruddin mulai pelan. Setelah itu dia terdengar beberapa kali menangis terisak.
Syafruddin juga menyebut pleidoinya merupakan perjalanan ke masa lalu dalam mencari keadilan. Dia merasa heran dengan langkah KPK yang memproses kasus BLBI, sebab menurut dia kasus ini merupakan perkara perdata. Selain itu, Syafruddin menyatakan keputusannya menerbitkan SKL BLBI sudah sesuai prosedur.
Baca: Kasus BLBI, Mantan Kepala BPPN Dituntut 15 Tahun Penjara
Jaksa KPK menuntut Syafruddin dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa KPK menyatakan Syafruddin terbukti bersalah dalam penerbitan SKL BLBI untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
"Penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK, Chaerudin membacakan berkas tuntutan dalam persidangan sebelumnya.