Setya Novanto Kembali Sebut Anggota DPR yang Terima Duit E-KTP
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Selasa, 18 September 2018 17:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua DPR Setya Novanto kembali menyebut sejumlah nama anggota dan mantan anggota DPR yang diduga menerima duit korupsi proyek e-KTP. Hal itu dia sampaikan saat bersaksi dalam sidang e-KTP dengan terdakwa keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung.
Baca: Kepergok Bersama Nazaruddin, Setya Novanto, Ngobrol Soal E-KTP
"Keponakan saya pernah mengatakan memberi total US$ 3,5 juta kepada beberapa orang," kata Setya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 18 September 2018.
Menurut Setya, Irvanto menyebutkan nama-nama itu saat dikonfrontasi dalam sidang e-KTP. Irvanto, kata dia, pernah menyebutkan menyerahkan uang kepada Chairuman Harahap sebanyak US$ 500 ribu, Jafar Hafsah US$ 100 ribu, Ade Komarudin US$ 700 ribu dan Agun Gunandjar Sudarsa US$ 1 juta.
Selain itu, menurut Setya, ada juga Melchias Markus Mekeng dan Markus Nari dengan total US$ 1 juta. Uang itu, kata dia, diberikan di ruangannya di DPR. Irvanto menyerahkan uang itu atas perintah Andi Agustinus Narogong. Selain itu ada juga untuk Mirwan Amir dan Olly Dondokambey masing-masing US$ 500 ribu. "Ini totalnya US$ 3,2 juta, ini yang dituduhkan pada saya," kata dia.
Baca: Curhat Setya Novanto Soal Tunggakan Utang Setelah Dipenjara
Setya sebenarnya pernah menyebutkan sejumlah nama itu dalam sidang e-KTP sebelumnya. Semua nama yang dia sebut, dalam berbagai kesempatan telah membantah menerima aliran duit e-KTP.
Dalam perkara ini, Irvanto dan Made Oka didakwa turut melakukan korupsi proyek e-KTP. KPK mendakwa Made Oka menampung fulus e-KTP sebelum diserahkan ke Setya. Semetara, Irvanto didakwa menjadi perantara duit e-KTP untuk anggota DPR.