MA Bakal Gelar Sidang Soal Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg

Reporter

Fikri Arigi

Editor

Juli Hantoro

Senin, 10 September 2018 13:51 WIB

Diskusi dengan tema "PKPU Larang Eks Napi Korupsi, Apa Kabar Elite Parpol?" di Media Center DPR, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018. TEMPO/Rezki Alvionitasari.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung bakal segera menggelar sidang perkara gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 soal larangan calon legislatif eks narapidana atau napi korupsi. Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan MA sudah membentuk majelis hakim untuk kasus ini.

Baca juga: Kisruh Eks Napi Korupsi Nyaleg, M. Taufik Laporkan KPU ke DKPP

Suhadi mengatakan sekarang MA berwenang untuk memutus perkara yang diuji materikan di Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa menunggu putusan terlebih dulu. “Menunggu itu sudah diubah oleh MK sendiri, dengan putusan No 93/PUU-XV/2017,” kata Suhadi saat dihubungi wartawan, Senin 10 September 2018.

Putusan MK itu mengubah frasa ‘dihentikan’ dalam pasal 55 UU Mahkamah Konstitusi, menjadi ‘ditunda’. Menurut Suhadi, dengan terbitnya putusan ini yang berhak menunda adalah Majelis dari MA. Berbeda dengan frasa ‘dihentikan’ yang dimaknai sebagai penghentian secara administratif yang menyebabkan penumpukan perkara di MA.

“Majelis sudah ditetapkan kemudian majelis akan mempelajari dulu sebelum dia mengambil keputusan. Apa mau tunda atau mau memutus substansinya,” kata Suhadi.

Advertising
Advertising

PKPU ini sempat menimbulkan polemik antara KPU dan Bawaslu. KPU ogah meloloskan eks napi korupsi sebagai calon legislatif, didasarkan pada PKPU. Sedangkan Bawaslu menganggap hal itu sah-sah saja, apabila caleg tersebut mengumumkan statusnya, seperti yang diatur dalam UU Pemilu.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sempat mendesak MA untuk segera memproses PKPU soal caleg eks napi korupsi ini. Pasalnya hal ini kian menjadi polemik.

Baca juga: Bawaslu Bisa Gagalkan Eks Napi Korupsi Nyaleg Jika Ada Putusan MA

"Saya sudah telepon pimpinan di MA, tolong dipercepat supaya semuanya bisa berjalan dengan baik," kata Wiranto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 September 2018.

Selain itu ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Harjono, mengatakan MA punya suatu kewenangan untuk memutuskan secara cepat persoalan yang berurusan dengan pemilu. Ia mendasarkan argumentasinya pada Pasal 76 Ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan bahwa Mahkamah Agung harus memutus penyelesaian pengujian PKPU paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima.

Suhadi menambahkan untuk jadwal sidangnya sendiri, sampai saat ini masih belum ditetapkan. Ia mengaku jadwal ini nanti akan dimuat di laman resmi MA.

Berita terkait

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

1 hari lalu

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif diiantaranya gugatan PPP dan caleg.

Baca Selengkapnya

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

12 hari lalu

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

33 hari lalu

Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

Beberapa caleg petahana dari PDIP gagal lolos ke Senayan, padahal nama mereka begitu populer. Selain Kris Dayanti dan Arteria Dahlan, siapa lagi?

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

33 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Deretan Caleg Kritis PDIP yang Gagal Lolos ke Senayan

39 hari lalu

Deretan Caleg Kritis PDIP yang Gagal Lolos ke Senayan

Hasto mengatakan partainya akan pasang badan guna memperjuangkan para caleg kritis PDIP untuk tetap masuk menduduki kursi parlemen.

Baca Selengkapnya

PDIP Siap Pasang Badan soal Suara Caleg Hilang yang Kritik Jokowi

40 hari lalu

PDIP Siap Pasang Badan soal Suara Caleg Hilang yang Kritik Jokowi

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan partainya tidak akan tinggal diam untuk membela caleg yang kehilangan suara dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PSI Gagal ke Senayan, Ini Respons Kaesang Pangarep dan Nasib 5 Caleg yang Diprediksi Lolos

41 hari lalu

PSI Gagal ke Senayan, Ini Respons Kaesang Pangarep dan Nasib 5 Caleg yang Diprediksi Lolos

PSI belum mampu melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen di Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

MK Sebut Belum Ada Caleg dan Parpol yang Daftar Gugatan Sengketa Pileg

41 hari lalu

MK Sebut Belum Ada Caleg dan Parpol yang Daftar Gugatan Sengketa Pileg

MK mengungkapkan belum ada caleg dan parpol yang mendaftarkan sengketa hasil Pileg.

Baca Selengkapnya

Caleg PDIP Ikhlas Batal Dilantik jadi Legislator karena Ungguli Suara Ganjar-Mahfud

42 hari lalu

Caleg PDIP Ikhlas Batal Dilantik jadi Legislator karena Ungguli Suara Ganjar-Mahfud

PDIP menerbitkan intruksi pembatalan pelantikan calon legislator yang gagal memenangkan Ganjar-Mahfud di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Caleg Lolos Dapil Neraka DKI II: Once hingga Uya Kuya Kalahkan Masinton dan Eriko Sotarduga

42 hari lalu

Caleg Lolos Dapil Neraka DKI II: Once hingga Uya Kuya Kalahkan Masinton dan Eriko Sotarduga

Penyanyi Once Mekel, berhasil lolos ke DPR RI melalui Dapil DKI Jakarta II mengalahkan caleg petahana seperti Masinton Pasaribu dan Eriko Sotarduga.

Baca Selengkapnya