TEMPO.CO, Jakarta - Bakal Calon legislatif Partai Gerindra dari daerah pemilihan DKI Jakarta, M. Taufik, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KPU DKI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Taufik melaporkan kedua lembaga tersebut karena dianggap tidak menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengizinkan Taufik maju dalam Pemilihan Legislatif atau Pileg 2019.
Baca: Bawaslu Bisa Gagalkan Eks Napi Korupsi Nyaleg Jika Ada Putusan MA
"Kami melaporkan KPU DKI Jakarta dan KPU RI, seluruh komisioner," ujar kuasa hukum M. Taufik, Yupen Hadi, di kantor DKPP, Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Yupen menilai sikap KPU tak melaksanakan putusan Bawaslu dianggap sebagai pelanggaran etik. Menurut dia, putusan ini wajib dilaksanakan karena sudah ditetapkan oleh Bawaslu.
Bawaslu DKI membuat keputusan meloloskan M. Taufik sebagai caleg Partai Gerindra untuk Dapil DKI Jakarta pada Jumat pekan lalu. Ketetapan Bawaslu ini mengundang polemik. Sebab, KPU memiliki aturan yang tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang isinya melarang mantan narapidana kasus korupsi, narkoba, dan pelecehan seksual nyaleg. Taufik pernah menjadi narapidana kasus korupsi.
Menurut Yupen, tindakan KPU menunda pelaksanaan putusan Bawaslu ini tanpa dasar hukum. Hal itu, ucap dia, merupakan pelanggaran hukum. "Pertama dia sudah membuat aturan yang merugikan, kedua setelah diputus Bawaslu, tidak mau melaksanakan. Jadi Pak Taufik itu dua kali jadi korban sebenarnya oleh arogansi KPU," kata Yupen.
Simak juga: Wiranto Minta MA Percepat Uji Materi PKPU Eks Napi Korupsi Nyaleg
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Sahputra, mengatakan siap menghadapi laporan M. Taufik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik karena tak melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait caleg eks koruptor. "Kami hadapi," ujar Ilham saat dihubungi wartawan, Jumat, 7 September 2018.