Tiga Kemiripan Kasus Suap Anggota DPRD Kota Malang dan DPRD Jambi

Jumat, 7 September 2018 11:46 WIB

Empat anggota DPRD Malang resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 September 2018. KPK resmi melakukan penahanan terhadap 22 orang tersangka anggota DPRD Malang periode 2014-2019 tahap ketiga dalam tindak pidana korupsi kasus suap. Mereka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyidik dua perkara suap yang diduga melibatkan legislator di dua daerah, yakni di DPRD Provinsi Jambi dan DPRD Kota Malang. Dalam dua perkara itu, KPK menduga puluhan anggota DPRD mendapat duit suap untuk mengesahkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di wilayah masing-masing.

Baca: 41 dari 45 Anggota DPRD Malang Telah Jadi Tersangka Suap

Di Jambi, KPK menduga Gubernur nonaktif Zumi Zola memberikan suap kepada para anggota legislatif untuk memuluskan pengesahan APBD di wilayahnya. Serupa di Jambi, KPK menduga Wali Kota Malang Mochamad Anton memberikan suap kepada anggota DPRD Kota Malang untuk tujuan yang sama.

Berikut ini beberapa kemiripan antara dua perkara tersebut:

1. Uang ketok palu

Advertising
Advertising

Dalam perkara di Jambi dan Malang, KPK menduga para anggota legislatif menerima uang agar mau mengesahkan APBD wilayah tersebut. Pemberian itu biasa disebut sebagai uang ketok palu.

Di Jambi, KPK menduga Zumi memberikan uang kepada 53 anggota DPRD untuk memuluskan pengesahan Rancangan APBD tahun anggaran 2017. Uang yang diduga mengalir ke pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi mencapai Rp 16 miliar.

Sementara di Malang, KPK menduga 41 legislator kota itu menerima uang untuk memuluskan pembahasan APBD-Perubahan tahun anggaran 2015. Dalam kasus ini, Mochamad Anton selaku pemberi telah divonis 2 tahun penjara karena terbukti menyuap anggota DPRD.

Baca: Saksi Sebut Anggota DPRD Jambi Minta Uang Ketok Palu ke Zumi Zola

2. Dilakukan secara massal

Anggota DPRD Jambi dan Malang diduga menerima suap secara massal. Dalam kasus di Malang, KPK telah menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan dalam tiga tahap.

Awalnya KPK menangkap Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Malang Jarot Eddy Sulistyono sebagai tersangka pada 11 Agustus 2017. Arief sudah divonis 5 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 700 juta, sedangkan Jarot divonis 2 tahun 8 bulan penjara karena terbukti memberi suap. Dari hasil pengembangan kasus itu, KPK kemudian menetapkan 18 Anggota DPRD yang lain dan pada tahap ketiga, 22 anggota DPRD Malang lainya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang Rp 12,5 juta sampai Rp 50 juta dari M. Anton.

Anggota DPRD Jambi Fraksi PAN Supriyono (tengah) dan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan (tengah belakang), dikawal petugas untuk menjalani pemeriksaan usai tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, 29 November 2017. KPK menangkap empat orang dalam OTT di Jambi terkait dugaan suap dalam proses penyusunan APBD Pemprov Jambi 2018. TEMPO/Imam Sukamto

Sementara, dalam kasus di Jambi, KPK menduga 53 pimpinan dan anggota DPRD menerima uang dari Zumi. Aliran uang itu diduga berjumlah Rp 16,4 miliar. Namun, baru satu orang dalam perkara ini yang telah divonis, yakni anggota DPRD dari Fraksi PAN, Supriono. Pengadilan Tipikor Jambi menghukumnya 6 tahun penjara karena terbukti menerima Rp 400 juta. KPK menyatakan masih mendalami keterlibatan para anggota DPRD Jambi.

3. Sama-sama Melibatkan Kepala Daerah

Dalam dua perkara di atas, aliran dana diduga berasal dari kepala daerah untuk tujuan memuluskan pengesahan APBD yang mereka usulkan ke DPRD. Di Malang, KPK menduga Wali Kota Malang M. Anton memberikan uang Rp 700 juta yang kemudian dibagi-bagikan ke anggota DPRD Malang.

Sementara di Jambi, KPK menduga Zumi memberikan uang dengan total Rp 16,4 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi.

Baca: Ingatkan Agar Tidak Korup, Ini Usaha KPK Usai Pelantikan Gubernur

Berita terkait

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

6 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

11 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

12 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

13 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

14 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

17 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

17 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

17 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

18 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

19 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya