Alasan KPK Tolak Pengembalian Uang Gratifikasi Irwandi Yusuf

Reporter

Antara

Kamis, 6 September 2018 15:49 WIB

Ekspresi Gubernur Aceh (nonaktif), Irwandi Yusuf setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Agustus 2018. Irwandi Yusuf diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan korupsi realisasi komitmen pemberian fee atau hadiah terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun pada Pemerintah Provinsi Aceh. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan tidak dapat memproses pengembalian uang Rp39 juta dari tersangka Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf kepada penyidik KPK. Melalui pengacaranya Irwandi mengembalikan uang itu ke Direktorat Gratifikasi KPK pada 11 Juli 2018 atau delapan hari sejak KPK melakukan tangkap tangan di Aceh.

Namun, “Laporan itu tidak dapat diproses dalam mekanisme pelaporan gratifikasi karena penanganan perkara dengan IY sebagai salah satu tersangka sedang berjalan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2018.

Baca:
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Beberkan Jasanya ...
Ditangkap KPK, Begini Perjalanan Karier Gubernur Irwandi Yusuf ...

KPK menyampaikannya kepada tersangka suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 pada Provinsi Aceh itu dalam surat tanggal 14 Agustus 2018 melalui kuasa hukumnya. Menurut Febri jawaban itu mengacu pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014. "Uang Rp39 juta itu disita penyidik untuk kepentingan penanganan perkara," kata Febri.

Irwandi Yusuf tidak tahu menahu asal usul uang itu. "Tiba-tiba singgah di rekening saya," ujar Irwandi, Jumat lalu, 31 Agustus 2018.

Advertising
Advertising

Baca: Pertama Kali, Pejabat Kemendagri Diperiksa Kasus Irwandi Yusuf ...

KPK mengingatkan kepada seluruh pejabat agar melaporkan gratifikasi sejak awal yaitu dalam waktu maksimal 30 hari kerja, bukan baru melaporkan ketika sudah diproses secara hukum. Ini penting karena salah satu yang dihargai dalam pelaporan gratifikasi adalah kesediaan dan kejujuran melaporkan penerimaan gratifikasi meskipun belum diketahui pihak lain. “Belum pernah diperiksa pengawas internal ataupun penegak hukum," kata Febri.

Berita terkait

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

1 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

2 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

2 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

4 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

5 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

5 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

5 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

8 jam lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

16 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

1 hari lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya