Pemerintah Bangka Belitung Pecat 22 PNS Koruptor

Kamis, 6 September 2018 15:37 WIB

Ilustrasi korupsi. vietmeme.net

TEMPO.CO, Jakarta - Upaya membersihkan aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil atau PNS yang terjerat kasus korupsi mulai dilakukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Mereka mulai melakukan proses pemberhentian 22 PNS yang menjadi terpidana kasus korupsi.

Baca juga: KPK Minta PNS Koruptor Segera Diberhentikan

"Hari ini sudah finalisasi soal (pemberhentian) itu. Segera kita proses tahapan pemberhentiannya. Saat ini yang terdata ada 22 orang ASN aktif yang menjadi terpidana kasus korupsi dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Sekretaris Daerah Pemprov Bangka Belitung Yan Megawandi kepada Tempo, Kamis, 6 September 2018.

Yan Megawandi mengatakan pihaknya juga masih mengumpulkan data dan dokumen PNS yang menjadi terpidana kasus korupsi. Hal tersebut dikarenakan tidak semua salinan putusan Pengadilan diterima oleh Pemprov Bangka Belitung. "Tidak semua salinan disampaikan ke kami. Ada juga yang foto copy," kata dia.

Menurut Yan Megawandi, pihaknya sementara ini hanya fokus melaksanakan proses pemberhentian ke 22 orang PNS tersebut. Sedangkan adanya persoalan lain yang merupakan konsekuensi kebijakan tersebut, kata dia, masih belum dibahas pihaknya.

Advertising
Advertising

Baca juga: Kepala Daerah Diimbau Berhentikan PNS Koruptor yang Masih Aktif

"Adanya rencana menghitung kerugian negara karena membayar gaji dan tunjangan ASN terpidana korupsi belum dilakukan," kata Yan.

Adapun secara kinerja, Yan mengatakan pemerintah provinsi Babel tak terpengaruh jika 22 PNS yang terlibat korupsi itu dipecat. "Pemprov Bangka Belitung punya jumlah pegawai yang banyak dengan berbagai bidang keahlian," ujar dia.

Yan Megawandi mengaku mendapat keluhan dari beberapa PNS yang jadi terpidana korupsi itu. Mereka keberatan dengan pemberhentian tersebut.

"Mereka banyak yang mengeluh karena bukan pelaku utama, hanya ikut tanda tangan berkas saja dan alasan lainnya sehingga keberatan diberhentikan," kata dia.

Baca juga: BKN Kesulitan Telusuri Data PNS yang Divonis sebagai Koruptor

Namun, pemerintah Babel tetap akan memberhentikan mereka karena jika alasannya seperti itu harusnya sudah terungkap di pengadilan. Namun, jika mereka masih keberatan masih ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan," kata Yan.

Berita terkait

PLN Bantu Nelayan Bangka Belitung Pangkas Biaya Operasional Lewat Electrifying Marine

21 jam lalu

PLN Bantu Nelayan Bangka Belitung Pangkas Biaya Operasional Lewat Electrifying Marine

PT PLN (Persero) menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) lewat program Electrifiying Marine kepada nelayan di Desa Suak Gual.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

1 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

2 hari lalu

Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan pimpinan salah satu media online terkait dalam kasus penambangan timah ilegal.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

2 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

2 hari lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

4 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

4 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

4 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

4 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya